Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tak Akan Ada Referendum untuk Papua dan Papua Barat, Wiranto: Jangan Terkecoh Berita Benny Wenda

Selain itu, Wiranto juga mengklarifikasi wacana referendum Papua dan Papua Barat yang beberapa waktu ini digaungkan oleh warga Papua.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto 

"Sesuai prinsip-prinsip Piagam PBB, sudah dilaksanakan satu jajak pendapat yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB. Muncul resolusi 2524 yang sah, Papua dan Papua Barat (waktu itu Irian Barat) sah sebagai wilayah NKRI," jelas Wiranto.

Baca: Cerita Kisah Mistis dan Penjelasan Ilmiah Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Singgung Kilometer 96.2

Baca: Berikut Daftar 13 Artis yang Akan Dilantik Menjadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024

Baca: 7 Fakta Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Kronologi, Identitas Korban, Hingga Avanza yang Terbang

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

"Keputusan PBB tidak bisa bolak-balik ditinjau lagi, ganti lagi, nggak bisa. Sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya tidak ada lagi," lanjutnya.

Kemudian, Wiranto juga berbicara mengenai hak-hak dasar masyarakat Papua.

Disebutnya, warga Papua merasa hak-hak dasarnya tidak dipenuhi, baik hak politik, ekonomi, sosial, budaya.

Mereka beranggapan, hak-hak mereka merasa dikebiri oleh pemerintah.

"Itu kan tidak benar. Karena UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus sebenarnya hak-hak dasar itu sudah diberikan, silakan diatur oleh pemerintah daerah di sana, dengan tetap mengacu pada undang-undang yang ada di Indonesia," terang Wiranto.

"Jadi, tidak ada berita yang seperti disampaikan Benny Wenda di luar negeri, Indonesia itu mengebiri hak-hak Papua, Papua Barat," tegasnya.

Wiranto melanjutkan, selama ini banyak berita dari luar negeri maupun dalam negeri yang memberitakan adanya pembunuhan, pelanggaran HAM, dan tidak adanya pembangunan di Papua dan Papua Barat.

"(Warga Papua dan Papua Barat) merasa dianaktirikan, itu semua tidak benar. Jangan kita terkecoh dengan hal seperti itu," ujar Wiranto.

Wiranto kembali menegaskan, wacana self determination atau referendum telah ditutup oleh hukum internasional.

"Hukum nasional kita juga sudah final. Tidak ada pembicaraan seperti itu," kata Wiranto.

Baca: Eping Sang Ajudan Tutup Usia, Wagub Beber Kenangan Bersama Almahrum

Baca: DPKP Bolsel Siap Salurkan Bantuan Mesin Pemipil Jagung dan Perontok Padi

Baca: Anda Berpotensi Punya Kekuatan Super, Ini Penjelasannya

Akses Internet Akan Kembali Dibuka diPapua

Terkait pembatasan akses internet di Papua, Wiranto mengaku, internet di Papua tidak ditutup sama sekali.

Hanya saja, koneksi internet diperlambat dan gambar-gambar tidak bisa dikirim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved