Pembunuhan Ayah dan Anak
Motif Aulia Kesuma Terungkap, Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri
Motif pembunuhan berencana suami dan anak tiri ini terungkap, Aulia Kesuma pun terancam hukuman mati sesuai undang-undang hukum yang berlaku.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Kini setelah rugi ratusan juta dan berakhir di penjara, Aulia Kesuma justru terancam hukuman mati.
Melansir Tribunnews, hal ini diungkapkan sendiri oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via sambungan telepon pada Jumat (30/8/2019).
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma ini pun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus yang menjerat Aulia Kesuma ini termasuk kasus pembunuhan berencana yang telah diatur khusus di KUH Pidana.
Baca: Pansel: 10 Nama Capim KPK Telah Mempertimbangkan Masukan Masyarakat
Baca: Ini Jumlah Harta Kekayaan 10 Capim KPK: Mulai Rp 18,2 Miliar Hingga Terkecil Rp 70 Juta
Baca: Tahanan KPK Sekda Jabar Bisa Tersenyum
Atas aksinya nekat membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma terancam hukuman mati sebagai hukum maksimal.
Atau hukuman teringan adalah 20 tahun hukum penjara.
Hal ini telah tertuang pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tak hanya dijerat pasal 340 KUHP, Aulia Kesuma ternyata terjerat pasal berlapis yakni pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana.
Baca: Nia Ramadhani Tampil Maraton dengan Suaminya saat Kondangan, Bikin Dia Nggak Diceramah Online Lagi
Baca: Berwajah Blasteran, 10 Artis Ini Miliki Ayah Seorang Bule, Ada yang GM Hotel Ternama
Baca: Salmafina Sunan dan Sunan Kalijaga Saling Sindir di Instagram
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV