Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Menangis di Asrama saat Mahasiswa Papua Dijemput Polisi

Polda Metro Jaya menetapkan enam mahasiswa Papua sebagai tersangka atas terjadinya pengibaran bendera bintang kejora

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Sejarah Papua Merdeka dan Bendera Papua Merdeka 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam mahasiswa Papua sebagai tersangka atas terjadinya pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta, saat unjuk rasa Rabu, 28 Agustus 2019.

Dua di antaranya merupakan koordinator lapangan, Charles Kossay alias CK dan Anes "Dano" Tabuni alias AT, dijemput polisi dari asrama mahasiswa Lanny Jaya, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8) malam.

Baca: Relawan Jokowi Usul Ahok Menteri PAN-RB

Empat mahasiswa lainnya, yakni Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta dan Arina Lokbere, diamankan polisi dari tempat yang terpisah.

Senin (2/9) kemarin, Tribun menyambangi asrama mahasiswa Lanny Jaya yang terletak di sebuah gang. Asrama tersebut berbentuk rumah berukuran sekitar 80 meter persegi dan bercat dinding  krem. Gang menuju asrama yang berdampingan dengan rumah warga itu hanya bisa diakses dengan sepeda motor.

Namun, asrama tersebut tampak sepi dari luar. Pagar asrama juga terkunci. Hanya seekor anjing di halaman asrama. Tak ada alas kaki maupun kendaraan di depan asrama tersebut.

Tak ada penghuni keluar dari dalam asrama setelah beberapa kali Tribun memberi salam dan memanggil. Selain itu, tak ada aktivitas warga di sekitar asrama tersebut.

Terpisah, kuasa hukum keenam mahasiswa tersebut, Michael Himan mengatakan keenam kliennya masih dapam kondisi trauma pasca-penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.

Baca: Ahok Menteri PAN-RB Dalam Kabinet Jokowi-Maruf? Usulan 20 organisasi relawan di Konvensi Kabinet

Hal yang dirasakan Charles dan Dano yang diamankan dari Asrama Lanny Jaya saat hendak makam malam bersama. Bahkan, seorang anak yang berada di dalam asrama sempat menangis karena ketakutan.

"(Penghuni saat itu) ada 10 orang dan satu anak kecil. Anak kecil itu menangis saat ada penangkapan itu. Jadi, waktu itu sekitar pukul 20.00 WIB, mereka didatangi polisi berpakaian bebas atau istilahnya berpakaian preman," kata Michael.

Sebagaimana pengakuan Dano, kliennya itu ditangkap polisi di luar asrama dan selanjutnya dibawa masuk ke dalam asrama. Selanjutnya, para penghuni asrama dikumpulkan di ruang tengah.

Petugas meminta mereka mengeluarkan dompet dan ponsel untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, Charles dan Dano dibawa petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Michael menilai penangkapan itu bak penangkapan teroris. "Ini bukti ketidakprofesionalan polisi sebagai penegak hukum. Seharusnya petugas bisa menunjukkan surat-surat begitu," ujarnya.

Baca: Api Bakar Habis Puskesmas dan 3 Rumah

Michael berencana mengunjungi keenam tersangka yang saat ini telah dipindahkan dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. "Minggu kemarin saya ke sana. Dan karena kawan-kawan ini dikenakan pasal makar (Pasal 106 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP), kami hanya boleh melihat pemeriksaan dari jauh, tapi tidak boleh mendengar prosesnya," pungkasnya.

Enam Tersangka di Mako Brimob

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Mereka telah berstatus tahanan dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan keamanan.

Argo membantah pihaknya melakukan penahanan terhadap delapan mahasiswa. "Yang dua orang sudah dipulangkan," ujar Argo di Depok.

Argo mengungkapkan keenam tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, spanduk, kaos gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora dan pengeras suara atau toa. “Saat ini keenamnya diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,” jelasnya.

Pada Rabu, 28 Oktober 2019, ratusan mahasiswa asal Papua menamakan diri Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme, melakukan unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka berunjuk rasa mulai depan di depan Markas Besar TNI hingga Istana Merdeka.

Namun, dalam aksi unjuk rasa tersebut terdapat tiga bendera bintang kejora yang dikibarkan para pengunjuk rasa. Beberapa pengunjuk rasa perempuan terdapat gambar bendera yang sama. Padahal, bendera itu dikenal simbol gerakan separatis di Papua.

Setelah adanya kritik dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan perihal dugaan pembiaran, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstrusikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, untuk menangkap orang-orang yang terlibat pengibaran bendera separatis tersebut. (tribun network/rez/fah/coz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved