Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Polisi Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Satu Tersangka Terlibat Kasus Penganiayaan

Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menjerat remaja OOM alias Ortega (15) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Polres Bitung meringkus tersangka curanmor 

Polisi Tangka Dua Tersangka Curanmor, Satu TersangkaTerlibat Kasus Penganiayaan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menjerat remaja OOM alias Ortega (15) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir. 

Dan pemuda MFLP alias Acel (17) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Aksi kedua tersangka menyasar kendaraan yang terparkir di pangkalan ojek.

Sepeda motor milik Ariffasts Romy Mumbas (46) dicuri kedunya.

Peristiwa itu bermula ketika korban Mumbas sedang beristirahat (tidur) di pangkalan ojek dekat bengkel motor di Kelurahan Wangurer Barat, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 02.00 wita.

Ketika korban bangun dari tidur mendapati motor Honda Blade hitam nomor polisi DB 5190 CZ sudah tidak ada.

BERITA POPULER:

> Peluang dan Dampak Bagi Malaysia Setelah Ibu Kota Indonesia Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Apa Saja?

> Sandiaga Uno Diusir dan Ditampar Prabowo Subianto? Ini Pengakuan Terbuka Wagub Jakarta ke 30

> Bayi Baru Lahir Tewas Dibekap Pakai Celana Dalam, Pelakunya Ternyata Mahasiswi Diputuskan Pacar

"Yang dicuri bukan hanya motor saya, tapi dengan satu unit handphone merek Advan," kata Mumbas saat memberi keterangan di Penyidik Polres Bitung, Senin (2/9/2019).

Korban mengaku tidak mengetahui siapa yang mencuri motor yang sering dipakai untuk pergi ke tempat kerja.

Kemudian dia pergi melapor ke Polres Bitung, atas peristiwa pencurian itu korban keberakatan dan mengalami kerugian Rp 16 juta.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa pencurian ini, sembari mengatakan pihaknya melalui Team Resmob Polres Bitung berhasil menangkap kedua tersangka.

"Tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu (1/9/2019) di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Bitung," kata Kapolres Bitung melalui AKP Taufiq Arifin SHut SIK, Kasat Reskrim Polres Bitung, Senin (2/9/2019).

Dijelaskannya saat beraksi, kedua tersangka memantau aktivitas korban saat di pangkalan ojek.

KABAR SELEBRITIS:

> Nia Ramadhani Tampil Maraton dengan Suaminya saat Kondangan, Bikin Dia Nggak Diceramah Online Lagi

> Salmafina Sunan dan Sunan Kalijaga Saling Sindir di Instagram

> Fantastis, Krisdayanti Tenteng Tas Limited Edition Saat di Amerika, Harganya Capai Rp 937 Juta

Ketika korban terlelap di situlah kedua tersangka beraksi mengambil sepeda motor dan satu buah HP.

"Dari keterangan tersangka kepada kami, motif mereka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk santai-santai," tambah mantan Kapolsek Tikala Polresta Manado ini.

Menariknya dari pengungkapan kasus tersangka pencuri motor dan HP, MFAP alias alias Acel juga tersandung kasus lainnya yaitu penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih.

Peristiwa ini terjadi pada bulan September 2018 pukul 07.30 wita, dengan korban David Tusin (33) tukang ojek warga Kelurahan Sagerat lingkungan II Kecamatan Matuari.

Tersangka melakukan aksi di rumah korban. Saat itu bersama 5 orang temannya, yang dalam pengaruh konsumsi minuman keras (miras) mendatangani rumah korban.

"Jadi tersangka datang di rumah, kemudian diterima ibu korban. Terjadi percakapan, tersangka ingin bertemu korban dan dipanggil oleh ibu korban. Nah saat korban muncul tersangka langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri kemudian menikam kena di tangan kanan. Lalu korban menghindar membalikkan badannya dan hendak lari ke dalam kamar, namun tersangka kembali menikam bagian badan belakang korban. Usai beraksi tersangka dan lima rekannya melarikan diri," jelasnya.

Akibat peristiwa korban mengalami dua luka tusuk, satu di bagian lengan tangan kanan dan punggung belakang.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

Hingga saat ini barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk melakukan penikaman belum ditemukan.

Akibat perbuatannya tersangka Acel bakal dijerat dengan pasal 2 (1) undang-undang darurat nomor 1951 tentang senjata tajam dan pasal 351 (2) KHUP subsider pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Korban berhasil ditangkap bersama dengan Cs (komplotannya) dalam kasus pencurian sepeda motor dan HP," tandasnya.(crz)

INFO MENARIK:

> Rusuh di Papua, Mahasiswa Keturunan Manado di Jayapura Takut Keluar dari Indekos, Ini Ceritanya

> Begini Kronologi Pembunuhan Rindy, Tersangka Buru Korban Sampai ke Kamar Hotel, Kabur Dikejar Massa

> Kisah TNI dalam Perburuan KKB Papua, Bayangan Aneh Komandan Batalyon, Kopassus Alami Hal Mistis

LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:

SULUT UNITED:

> Mengintip Strategi Sulut United Melawan Mitra Kukar, Herkis Bakal Pakai Pola 4-2-3-1

> Sulut United Siap Curi Poin di Kandang Mitra Kukar

> Inilah 20 Pemain Sulut United yang Dibawa Pelatih Herkis Hadapi Mitra Kukar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved