Kasus Pencabulan
Oknum Guru SD Dilaporkan Karena Kasus Pencabulan 4 Tahun Lalu, Bantah Korbannya Sebanyak 10 Orang
Ia mengaku melakukan hal tersebut sekitar 4 tahun lalu, dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru SD disangkakan lakukan pencabulan, dan mengakui lakukan hal tersebut.
Tersangka pencabulan HI (33) yang merupakan seorang oknum guru sekolah dasar negeri di Ketapang ini mengaku memang betul dirinya melakukan pencabulan tersebut.
Namun ia membantah kalau korbannya sebanyak 10 orang.
"Korban cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja, saya juga tidak tahu kenapa begitu yang jelas soal pengakuan saya berikan dalam keadaan tidak sehat.
Saya memang dimintai mencocokkan laporan korban dengan pengakuan saya," jelasnya saat diwawancarai awak media, Jumat (30/08/2019).
Ia mengaku melakukan hal tersebut sekitar 4 tahun lalu, dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu.
Hanya saja dirinya tidak tahu kenapa korban baru melaporkannya pada saat ini.
"Saya menyesal, makanya saya berhenti melakukannya sejak beberapa tahun belakangan, hanya saja korban sering datangi saya dan minta uang namun saya selalu menghindar," akunya.
Baca: Ini Tarif Baru Grab dan Gojek, Berlaku Mulai Tanggal 2 September 2019
Baca: Fakta Seorang Lelaki Paksa Adik Ipar Layani Nafsunya, Pengantin Baru Itu Khilaf Sampai 7 Kali
Baca: Hindari 6 Jenis Sayuran Ini Bagi Anda Penderita Asam Urat, Cegah Sebelum Terlambat
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
ASN Selingkuh Bisa Dipecat
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondpw (Bolmong) banjir laporan perselingkuhan.
Data yang dihimpun Tribun Manado, ada 20 - an laporan ASN selingkuh yang masuk di BKPP.
Sebanyak 4 laporan sudah diproses.
"Saat ini sementara diproses di majelis etik," kata Kaban BKPP Amarudin Amba melalui Kasie Disiplin dan Penghargaan Ervin Suikromo.
Dia menjelaskan, proses sidang diawali dengan pelaporan.
Kemudian konfirmasi ke PNS yang bersangkutan.
"Lalu kedua belah pihak dikonfrontir," katanya.
Ia mengakui proses tersebut butuh waktu.
Baca: 9 Kisah Menarik Pelantikan Anggota DPRD: Bawa 3 Istri hingga Berangkat Naik Traktor
Baca: Terus Dirumorkan Hengkang dari Juventus, Paulo Dybala Mengindikasikan Bakal Bertahan
Baca: Berikut Alasan Junk Food Digemari Banyak Orang Meski Tidak Sehat
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Pihaknya perlu melakukan konfirmasi serta penelitian bukti.
Menurut dia, PNS yang terbukti selingkuh bisa dipecat.
Landasan hukumnya ada di Pp 42 2004, UU no 5 ASN tahun 2014 dan PP no 11 2017.
"Sanksi lainnya adalah penurunan pangkat tiga tahun," kata dia.
Diketahui, selain pengelolaan aset, ada satu masalah lain lagi yang memusingkan jajaran top eksekutif Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Masalah itu dibeber Sekda Bolmong Tahlis Gallang saat melantik 68 pejabat eselon 2, 3 dan 4 Pemkab Bolmong, di bagian depan kantor Pemkab Bolmong, Sulawesi Utara, Rabu (21/08/2019).
"Banyak laporan yang masuk mengenai suami so balaeng atau bini so balaeng," kata Tahlis.
Menurut dia, beberapa ASN yang dilapori selingkuh pasangan masing-masing sudah diurus di BKPP.
Ada yang sudah diberi sanksi oleh majelis etik. "Kita banyak urus yang beginian," kata dia.
Ia pun membeber modus pada ASN doyan selingkuh itu. Dari menumpang hingga ke pantai.
"Ada yang ngantar ke Kotamobagu, dari duduk di belakang kemudian duduk di muka, ada yang pulang terlambat alasan lembur, tak tahunya di pantai Losari," kata dia. Dikatakannya, ASN hobi selingkuh tidak fokus kerja. (art)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id
Baca: Konsumsi Air Rebusan Daun Salam Secara Rutin, Dan Rasakan 9 Manfaat Berikut
Baca: Banyak Tim Baru Menunjukkan Minat Berlaga di Formula 1, Namun Tim Itu Harus Menunggu hingga 2022
Baca: Drawing Liga Europa - Dendam Lama Manchester United yang Usianya Setengah Abad
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV