Berita Kriminal
Turis China yang Ditangkap Polisi Jual Emas Palsu di Manado Bakal Dideportasi
Turis China yang Ditangkap Polisi Jual Emas Palsu di Manado Bakal Dideportasi
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tju Kia Ho Warga Negara Asing (WNA) China yang ditangkap Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena menjual emas palsu beberapa waktu lalu, dipastikan bakal dikembalikan ke negara asalnya.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Manado, Friece Sumolang ketika dihubungi tribunmanado.co.id, Jumat (30/08/2019).
"Kita pastikan akan dideportasi," ujar dia.
Meski begitu, Friece menyampaikan masih menunggu setelah selesai proses kasusnya yang ada di Polda Sulut.
"Kita bisa deportasi, tapi setelah yang bersangkutan selesai menjalankan hukumannya," ungkap Friece.
Dirinya juga mendukung penuh Polda Sulut dalam menyelesaikan kasus ini.
"Setelah yang bersangkutan selesai di Polda, maka akan langsung kami proses," tegasnya.
Sekadar diketahui, aksi Tju Kia Ho, warga negara asing asal China, bersama dua rekannya terhenti setelah Tim Resmob Polda Sulawesi Utara membekuk mereka.
Mereka diduga menipu warga dengan menjual emas yang ternyata palsu.
Kepada tribunmanado.co.id, Selasa (06/08/2019), Direktur Kriminal Umum Kombes Hari Sarwono melalui Wakil Kepala Tim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso, mengungkapkan, ketiga orang tersebut ditangkap dalam waktu pekan berjalan ini.
"Sudah beberapa laporan masuk. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka. Ternyata sudah beberapa korbannya,” kata Sugeng.
Modus yang mereka jalankan, tersangka disaksikan korbannya menguji keaslian emas.
Emas yang diperlihatkan memang asli.
Namun, setelah korban membayar, tersangka dengan cepat menukar emas yang sudah dibeli itu dengan emas palsu.
"Ketika akan dilakukan pembayaran, tersangka menukar emas asli dengan yang palsu. Korban sudah tidak cek lagi dan langsung percaya," kata dia.