Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perlindungan Konsumen Kunci Pengamanan PDB 24 Ribu Triliun di 2024

Indonesia harus segera mampu memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen di era ekonomi digital.

Editor: Sigit Sugiharto
Dr Ir Arief Safari MBA
Salah satu kegiatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 

Jelas, Tantangan Perlindungan Konsumen Bergerak cepat, dinamis, menyentuh berbagai
aspek pengelolaan dan pengaturan.

Hal ini menuntut pengaturan atas aspek-aspek yang multifaset dan across the board. Secara keseluruhan Perlindungan Konsumen bukan lah isu sektoral lagi, dalam kondisi seperti ini, Pendekatan sektoral dan kewilayahan tiada lagi memadai.

Tantangan
Isu Ekonomi digital mengemuka dalam hubungan PK antar bangsa. Evaluasi Strategi Nasional
Perlindungan Konsumen oleh menunjukkan perlu UNCTAD segera SATUKAN posisi atas
dinamika ekonomi dunia (khususnya digital) dan kebutuhan perlindungan konsumen yang
menyertainya.

Sebagai landasan memajukan kepentingan konsumen nasional di forum internasional. Tidak terbatas pada kepastian hukum yang efektif; saluran pemulihan hak; keberdayaan kebijakan, aliran data dan informasi, mekanisme pengawasan nasional dan juga global yang membutuhkan kesiapan posisi ekonomi internasional Indonesia, dan aspek lainnya.

Dimensi Percaya Diri Perlindungan Konsumen perlu diperkuat pada sisi produksi guna
menjaga agar produk eksport kira dapat diterima seluas-luasnya pasar dunia, maka
Perlindungan Konsumen ke depan harus melekat dengan industri dan perdagangan
internasional.

Oleh karena itu kita harus memastikan hadirnya pengaturan dan kebijakan kredibel dan terap dari sisi memberikan kepastian hukum, kelembagaan dan jalur pemulihan yang jelas bagi pasar, termasuk pasar internasional.

“Dengan demikian jelas pula, bahwa perlindungan konsumen dunia menjadi semakin
kompleks. Indonesia, tidak terkecuali, harus bisa dan segera menyesuaikan berbagai aspek
yang terkait dengan Perlindungan Konsumennya.

Oleh karena itu ruang lingkup Kajian Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Periode 2015 - 2019 akan terfokus pada program atau kegiatan dan regulasi yang ada baik di tingkat daerah maupun pusat untuk menjadi masukan bagi strategi nasional selanjutnya agar terwujud aspek-aspek perlindungan konsumen dalam program kegiatan di pusat dan daerah,

Merujuk Pada UN Earth Summit 2002, UN Guidelines 2016, UNCP-SD 2017, Naskah RPJMN, Maka Diperoleh Wilayah Perhatian Perlindungan Konsumen Sbb:

(1) Akses Dan Transaksi Data Dan Informasi 

(2) Akses Dan Transaksi Air / Udara Bersih

(3) Akses Dan Transaksi Energi (Listrik, Gaz, BBM)

(4) Akses Dan Transaksi Pendidikan, Kesehatan Dan Sanitasi

(5) Akses Dan Transaksi Pangan

(6) Akses Dan Transaksi Keanekaragaman Hayati Dan Lingkungan Hidup (7) Akses Dan Transaksi Halal”, jelas Ardiansyah.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian dalam
Keynote Speech Workshop Pemetaan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen periode 2015
sd 2019 menyampaikan, ” Saya harap Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen Evaluasi
Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang dilakukan BPKN dapat menghasilkan
gambaran kondisi di lapangan terhadap pelaksanaan 9 (sembilan) Sektor Prioritas STRANAS4
PK Periode 2015 - 2019 agar mampu mengakomodasikan perkembangan global di era
ekonomi digital, dapat mengidentifikasi dan menganalisis kesesuaian antara kebutuhan
konsumen dan regulasi terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, dapat
menjadi landasan dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan terkait STRANAS-PK
2020 - 2025 yang lebih baik, serta perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada sektor prioritas
jangka pendek, menengah, dan panjang dapat lebih terarah dengan mengedapankan prinsip
perlindungan konsumen” .

“Perlindungan Konsumen harus menjadi arus utama langkah pembangunan bagi seluruh
stakeholder pembangunan, dengan landas pikir Membangun Pasar yang Percaya Diri
Bertransaksi terhadap barang dan jasa di, ke dan dari Indonesia. Itu bisa dibangun dengan
langkah kolaboratif sistemik dengan menanggalkan ego sektor dan wilayah. Hanya dengan
demikian Indonesia akan mampu memperkuat pencapaian target pembangunan nasional,
meraih PDB 24 ribu trilliun rupiah di tahun 2024 ”, Pungkas Ardiansyah.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved