Perlindungan Konsumen Kunci Pengamanan PDB 24 Ribu Triliun di 2024
Indonesia harus segera mampu memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
Dalam stranas PK Periode 2015-2019 terdapat 9 (Sembilan) sektor prioritas yang didasarkan
pada jumlah pengaduan dan sengketa konsumen, yaitu obat dan makanan , listrik dan gas
rumah tangga, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), jasa keuangan
(perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa telekomunikasi, perumahan, jasa
transportasi, jasa layanan kesehatan dan barang elektronik, telematika dan kendaraan
bermotor.
Kendala
Rumusan masalah upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan oleh pemerintah masih
menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan pelaksanaan perlindungan konsumen kita
dinilai belum optimal. Hal ini disebabkan antara lain:
(i) UUPK dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat dan pasar
(ii) Institusi pelaksana kebijakan yang terbatas baik dari segi kualitas dan kuantitas
(iii) Konsumen yang belum berdaya, dan
(iv) Perlindungan konsumen belum menjadi isu pokok dalam kebijakan ekonomi.
Bukan Lagi Sekedar Keadilan Ekonomi, Moralitas akan Mengedepan
Masyarakat pun bersiap menyongsong babak baru artificial intelligence (kecerdasan buatan).
Perkembangan ini tidak mustahil membawa teknologi digital pada amalgamasi dengan
rekayasa biologis (Bioengineering) dan rekayasa genetik (Genetical Engineering).
Lebih jauh Ardiansyah menyampaikan,“bukan mustahil ke masa depan, tantangan perlindungan konsumen bukan lagi sekedar manfaat berputar pada dimensi keadilan ekonomi, namun akan menyentuh keadilan nilai dan norma moral yang hidup dalam masyarakat”.
Semua itu menjadi tantangan serius dan memerlukan perhatian segera oleh negara. Negara
harus hadir mewujudkan konsumen yang berkeadilan dan berdaya.
Perhatikan saja,“9 sektor prioritas dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (sektor
obat, makanan, dan minuman; jasa keuangan; jasa pelayanan publik; perumahan/properti; jasa
transportasi; jasa layanan kesehatan; jasa telekomunikasi; dan e-commerce) sudah diwarnai
oleh dimensi ekonomi digital, ujar Ardiansyah.
Perlindungan konsumen menyentuh Aplikasi Internet; e-commerce; Volume dan intensitas lalu
lintas barang jasa ; Jurisdiksi PK - Cross Borders ; Isu Privacy, Keamanan Jaringan dan data,
Property Rights , Kedaulatan Data dan Informasi, Lingkungan Hidup dan Hak Azasi.
Tantangan perlindungan konsumen saat ini dan ke depan semakin menuntut kehadiran Negara secara Sistemik.