Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perlindungan Konsumen Kunci Pengamanan PDB 24 Ribu Triliun di 2024

Indonesia harus segera mampu memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen di era ekonomi digital.

Editor: Sigit Sugiharto
Dr Ir Arief Safari MBA
Salah satu kegiatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 

Press Release

Dunia memposisikan Perlindungan Konsumen dengan peran ekonomi politik mewujudkan manfaat pembangunan berkelanjutan melalui tata ekonomi dunia.

Perlindungan Konsumen dipandang sebagai platform universal masyarakat dunia (international society) yang menyatukan kepentingan negara bangsa, dunia usaha dan konsumen, meraih sasaran pembangunan berkelanjutan, termasuk di Era Ekonomi Digital.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ardiansyah Parman, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta hari Kamis (29/8/2019).

Instrumen Perlindungan Konsumen Bagian Pengaturan Tata Ekonomi Global 

Pengaturan perlindungan konsumen negara bangsa semakin sentral sebagai instrumen ekonomi internasional.

Indonesia harus segera mampu memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen di era ekonomi digital.

Perlindungan Konsumen (baca: warga negara) perlu menjadi jiwa Amandemen UU PK, UU Kerahasiaan Data Pribadi, Kebijakan Perdagangan melalui Sistem Eletronik, dan lebih penting maupun hadirnya strategi ekonomi digital yang mumpuni bagi masyarakat Indonesia.

Menuju tahun 2024, upaya perlindungan konsumen dihadapkan pada orkestrasi pembangunan nasional untuk mewujudkan Produk Domestik Bruto senilai 24 ribu trlliun rupiah.

Target pendapatan per capital diproyeksikan US$ 5930 di tahun 2024, dengan berbagai indikator
sosial ekonomi lain yang menyertainya.

Konsumsi domestik sendiri mencapai 13.000 triliun rupiah, dengan e-commerce di dalamnya sekitar 100 milyar dollar, setara dengan 1400 trilliun.

Baca: Tangis Angelina Sondakh di Penjara, Terpukul Ingat Ucapan Anaknya: Emang Keanu Punya Mami?

Baca: Profil Elza Syarief, Pengacara yang Dilabrak Nikita Mirzani, Pernah Tangani Kasus Prabowo-Hatta

Baca: Oknum Polisi Diarak Tanpa Celana, Ternyata Ini Alasannya Bertemu Bidan Hingga Tengah Malam

Hulu dari pengaturan Perlindungan Konsumen dunia berorientasi pada terbangunnya kondisi
global dimana “MARKET TRANSACT WITH CONFIDENCE” (pasar bertransaksi dengan percaya
diri).

Hanya dengan Pasar yang percaya diri bertransaksi pembangunan dan pertumbuhan
sosial ekonomi suatu negara bangsa dan dunia dapat konstruktif terwujud.

Ardiansyah menambahkan, “ Rasa percaya diri (Confidence) masyarakat dalam bertransaksi
bersifat fundamental bagi kesehatan ekonomi suatu bangsa.

Kondisi bertransaksi percaya diri ini membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen efektif, dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas ”.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved