Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Gubernur Jatim Dicecar KPK soal Aliran Dana ke Tulungagung

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau dikenal Pakde Karwo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mantan gubernur Jawa Timur Soekarwo usai menghadiri pelantikan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau dikenal Pakde Karwo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/8). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung 2018 untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Seokarwo mengaku penyidik KPK menanyakannya soal prosedur pengalokasian Bantuan Keuangan dari Pemprov Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung pada 2018, saat kepemimpinan Supriyono.

Baca: Setya Novanto Minta Dibebaskan: Pakai Keterangan Agen FBI

"Yang disampaikan itu prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Nah aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas Musrenbang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011," kata Soekarwo seusai pemeriksaan.

Menurut Soekarwo, pemberian bantuan keuangan itu sudah sesuai prosedur meskipun ia mengaku tak ingat nilai hibah yang diberikan ke Pemkab Tulungagung. "Sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan. Ya enggak tahu (angkanya). Teknis bukan saya, gubernur hanya makro pembangunan saja," kata dia.

Soekarwo diperiksa kurang lebih selama sembilan jam. Ia menyebut, ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan substansi perkara tersebut. "Pertanyaan yg pertanyaan betul jumlahnya sepuluh. (Sisanya) misalkan kapan jadi pegawai, dulu pendukung pilgubnya siapa," ujarnya.

Soekarwo juga sempat menjawab perihal ajudannya, Suharli, yang juga diduga turut terlibat dalam kasus yang menyeret Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono ini.

Baca: Pindah Ibu Kota Bisa Bernasib seperti Esemka: Begini Kata Fadli Zon

"Ya biasa toh. Ya biasa, ada tamu siapa kemudian tamunya. Pasti semua tamu yang berhubungan dengan program pembangunan masyarakat, sosial, dan sebagainya," kata Soekarwo.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penyidik menggali soal alokasi Bantuan Keuangan Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung dalam pemeriksaan Seokarwo ini. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Soekarwo ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan dia sebelumnya. Soekarwo sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama, 21 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2015-2018.

Baca: Serda Rikson Gugur Kena Panah: Kerusuhan Terjadi di Deiyai Papua

Syahri Mulyo telah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 50 orang saksi dari unsur DPRD Kabupaten Tulungagung, PNS Pemkab Tulungagung, serta unsur swasta.

Dan dalam beberapa minggu terakhir dan ke depan, KPK melakukan pendalaman penyidikan dengan melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Surabaya hingga memanggil sejumlah pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jawa Timur.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved