Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Kebiri Kimia

PN Kotamobagu Belum Pernah Hukum Kebiri Kimia Pelaku Asusila Terhadap Anak, Tapi Itu Bisa

Meski Undang-undang tentang hukuman kebiri kimia sudah ada sejak tahun 2016, namun Pengadilan Negeri Kotamobagu

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Raja Bonar Siregar Humas PN Kotamobagu 

PN Kotamobagu Belum Pernah Hukum Kebiri Kimia Pelaku Asusila Terhadap Anak, Tapi Itu Bisa

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski Undang-undang tentang hukuman kebiri kimia sudah ada sejak tahun 2016, namun Pengadilan Negeri Kotamobagu belum pernah mengeluarkan putusan tersebut.

Berdasarkan data kasus asusila dengan korban anak atau cabul di PN Kotamobagu sejak Januari 2018 ada 66 kasus.

Sementara untuk tahun 2019 hingga saat ini, jumlah kasus asusila anak mencapai 42 kasus.

Raja Bonar Siregar Humas PN Kotamobagu mengatakan, bahwa di PN Kotamobagu belum ada putusan hukuman kebiri kimia untuk pelaku asusila.

"Sebab itu merupakan wewenang hakim, dan tergantung dari pertimbangan hakim, berat atau ringannya hukuman," ujar dia.

Di PN Kotamobagu rata-rata hakim memberikan putusan hukuman 8-12 tahun penjara terharap pelaku asusila terhadap anak.

BERITA POPULER:

> 7 Fakta Janda Rika Main Suntik dengan Bocah Dibawah Umur Akibat Game Online, Alasannya Ini

> VIRAL Anggota Polri Bripka D dan Bidan G Ditelanjangi & Diarak Massa di Pasuruan, Tonton Videonya!

> Polri: Kalau Enggak Lulus, Ya Enggak Lulus Saja!

Ia mengatakan, hukuman kebiri ada syarat tertentu, sehingga tidak semua pelaku tindak pidana bisa dikenakan hukuman kebiri.

Namun menurutnya, hukuman kebiri kimia bisa saja diberikan oleh hakim, karena sudah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2018, pasal 81.

Dalam Undang-undang tersebut diatur syarat untuk bisa ajukan hukuman kebiri, di antaranya setiap orang yang melakukan persetubuhan yang pelakunya merupakan orang tua, wali, punya hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidik, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia, selain dijatuhkan pidana penjara.

"Jadi selain dipenjara, juga hukuman kebiri kimia, dua hukuman," ujarnya. (Amg)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

INFO MENARIK:

> Olly Siapkan Infrastruktur Metropolitan: 5 Daerah Ini Sasaran Proyek

> Sadar Indonesia Diperkuat 6 Naturalisasi, Pelatih Malaysia: Saya Pikir Tim Mereka Lebih Kuat

> Deretan Istri Bos TV Swasta Indonesia dengan Gaya Sosialita dan Hidup Mewah, Siapa yang Paling Hits?

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

KABAR SELEBRITIS:

> Potret Nagati Slavina saat Mandiin Rafatar, Piyama yang Dipakai Curi Perhatian, Harganya Rp 1 Jutaan

> Video Vanessa Angel Pakai Bikini, Pamer Itunya dan Tulis 1 Kata Terdiri dari 6 Huruf yang Diawali H

> Atta Halilintar Pamit dari YouTube: Aku Ingin Ngerasain Hari-hari Dimana Enggak Sebentar Lagi Upload

LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:

CALON IBUKOTA BARU:

> PKS Sebut Pemindahan Ibukota Belum Tepat, Pengangguran Banyak, Tantang Jokowi Ungkap Perencanaannya

> FAKTA Menarik Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru Indonesia, 1 Hal Ini Jauh Ungguli Jakarta

> FAKTA-FAKTA Ibu Kota Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Pro-Kontra hingga Dampak Besar Ekonomi Terjadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved