Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman Kebiri Kimia Mulai Diterapkan, Ini Pendapat Warga Sulut
Hukuman kebiri kimia mulai diterapkan kepada pelaku asusila atau pelecehan seksual dan cabul
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Hukuman Kebiri Kimia Mulai Diterapkan, Ini Pendapat Warga Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukuman kebiri kimia mulai diterapkan kepada pelaku asusila atau pelecehan seksual dan cabul
Hukuman berupa pemberian hormon antitestosteron ini mendapat dukungan warga.
Dio Grendyo, warga Winangun mengatakan, ia mendukung langkah pemerintah tersebut.
Asalnya, kata karyawa maskapai penerbangan swasta ini, hukuman itu tujuannya untuk memberi efek jera.
"Saya dukung selama itu tujuannya memberi efek jera," kata Dio kepada Tribun Manado, Rabu (28/08/2019).
Hanya saja, ia bilang, hal teknis pemberian hormon antitestosteron harus dipastikan. Ia setuju jika hukuman itu sifatnya bersifat sementara terkait kejantanan.
BERITA POPULER:
> 7 Fakta Janda Rika Main Suntik dengan Bocah Dibawah Umur Akibat Game Online, Alasannya Ini
> VIRAL Anggota Polri Bripka D dan Bidan G Ditelanjangi & Diarak Massa di Pasuruan, Tonton Videonya!
> Polri: Kalau Enggak Lulus, Ya Enggak Lulus Saja!
"Jangan sampai pemberian hormon itu efek sampingnya berat apalagi jika sampai mematikan kejantanan," karangan.
Hal kurang lebih senada diutarakan Anggraini Supit, warga Kota Kotamobagu. Menurut karyawan bank pelat merah ini, kebiri kimiawi bisa diterapkan.
"Asalkan tidak menghilangkan kejantanan seseorang secara paten," katanya.
Jangan sampai, efek dari pemberian hormon antitestosteron itu berdampak seumur hidup.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
"Pemerintah juga harus konsisten. Dalam arti, jika pelaku asusial, ya semua harus dikebiri kimia," katanya.
Hukuman kebiri kimia bagi pelaku asusila mulai berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Perppu yang mengatur hukuman kebiri untuk pelaku asusila pada bulan Mei 2016, kemudian oleh DPR RI disahkan menjadi UU pada Oktober 2016.
Untuk pertama kalinya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia untuk Muh Aris, pemuda Mojokerto yang menjadi pelaku pemerkosaan 9 anak (pedofilia), pada sidang vonis tanggal 18 Juli 2019.
INFO MENARIK:
> Olly Siapkan Infrastruktur Metropolitan: 5 Daerah Ini Sasaran Proyek
> Sadar Indonesia Diperkuat 6 Naturalisasi, Pelatih Malaysia: Saya Pikir Tim Mereka Lebih Kuat
> Deretan Istri Bos TV Swasta Indonesia dengan Gaya Sosialita dan Hidup Mewah, Siapa yang Paling Hits?
Selain dihukum kebiri kimia, Muh Aris juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Menteri Hukum HAM juga menilai pemberlakuan hukum kebiri kimia ini sebagai usul yang bagus untuk memberi efek jera bagi pelaku asusila.
Kebiri Kimia adalah metode pemberian obat antitestosteron, yang efeknya bisa membuat pelaku kehilangan dorongan seksual.
Efek sekali suntik obat ini adalah tiga bulan, sehingga hukuman kebiri kimia dilakukan dengan penyuntikan obat secara berkala selama masa hukuman diberikan. (ndo)
KABAR SELEBRITIS:
> Potret Nagati Slavina saat Mandiin Rafatar, Piyama yang Dipakai Curi Perhatian, Harganya Rp 1 Jutaan
> Video Vanessa Angel Pakai Bikini, Pamer Itunya dan Tulis 1 Kata Terdiri dari 6 Huruf yang Diawali H
> Atta Halilintar Pamit dari YouTube: Aku Ingin Ngerasain Hari-hari Dimana Enggak Sebentar Lagi Upload
CALON IBUKOTA BARU:
> PKS Sebut Pemindahan Ibukota Belum Tepat, Pengangguran Banyak, Tantang Jokowi Ungkap Perencanaannya
> FAKTA Menarik Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru Indonesia, 1 Hal Ini Jauh Ungguli Jakarta
> FAKTA-FAKTA Ibu Kota Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Pro-Kontra hingga Dampak Besar Ekonomi Terjadi