Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Kebiri Kimia

Hukuman Kebiri Kimia Mulai Diterapkan, Ini Pendapat Warga Sulut

Hukuman kebiri kimia mulai diterapkan kepada pelaku asusila atau pelecehan seksual dan cabul

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
net
Ilustrasi Kebiri Kimiawi 

Untuk pertama kalinya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia untuk Muh Aris, pemuda Mojokerto yang menjadi pelaku pemerkosaan 9 anak (pedofilia), pada sidang vonis tanggal 18 Juli 2019.

INFO MENARIK:

> Olly Siapkan Infrastruktur Metropolitan: 5 Daerah Ini Sasaran Proyek

> Sadar Indonesia Diperkuat 6 Naturalisasi, Pelatih Malaysia: Saya Pikir Tim Mereka Lebih Kuat

> Deretan Istri Bos TV Swasta Indonesia dengan Gaya Sosialita dan Hidup Mewah, Siapa yang Paling Hits?

Selain dihukum kebiri kimia, Muh Aris juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Menteri Hukum HAM juga menilai pemberlakuan hukum kebiri kimia ini sebagai usul yang bagus untuk memberi efek jera bagi pelaku asusila.

Kebiri Kimia adalah metode pemberian obat antitestosteron, yang efeknya bisa membuat pelaku kehilangan dorongan seksual.

Efek sekali suntik obat ini adalah tiga bulan, sehingga hukuman kebiri kimia dilakukan dengan penyuntikan obat secara berkala selama masa hukuman diberikan. (ndo)

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

KABAR SELEBRITIS:

> Potret Nagati Slavina saat Mandiin Rafatar, Piyama yang Dipakai Curi Perhatian, Harganya Rp 1 Jutaan

> Video Vanessa Angel Pakai Bikini, Pamer Itunya dan Tulis 1 Kata Terdiri dari 6 Huruf yang Diawali H

> Atta Halilintar Pamit dari YouTube: Aku Ingin Ngerasain Hari-hari Dimana Enggak Sebentar Lagi Upload

LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:

CALON IBUKOTA BARU:

> PKS Sebut Pemindahan Ibukota Belum Tepat, Pengangguran Banyak, Tantang Jokowi Ungkap Perencanaannya

> FAKTA Menarik Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru Indonesia, 1 Hal Ini Jauh Ungguli Jakarta

> FAKTA-FAKTA Ibu Kota Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Pro-Kontra hingga Dampak Besar Ekonomi Terjadi

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved