Berita Artis
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Begini Reaksi Partai Prabowo :Harus Baca Lengkap Amar Putusan
Berikut ini reaksi partai Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra soal Mulan Jameela bakal jabat anggota DPR RI.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.
"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.
3. PN Jaksel belum tahu perihal penarikan gugatan
Guntur mengaku belum mengetahui perihal pencabutan nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam gugatan tersebut.
"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com.
Namun, Guntur melanjutkan, apabila Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya, yaitu Rabu kemarin.
"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap Guntur.
4. Sikap Partai Gerindra
Sementara, Wasekjen Partai Gerindara Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.
"Teman-teman yang mau mencari keadilan melalui proses pengadilan itu silakan, kami membuka diri pada kader yang merasa tidak mendapatkan keadilan, itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra," ujar Andre di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Andre mengatakan, Partai Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.
5. Partai Gerindra anggap biasa
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan kader Partai Gerindra merupakan hal biasa.
"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).
Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.
Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman (KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA)
Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.
Mereka menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif.
Karena, di daerah pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.
"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini"
"Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal"
"mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," kata dia yang terpilih jadi anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta.
KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
Ke-sembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Sedangkan penetapan anggota legislatif sendiri, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).
"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," sambungnya.
Wahyu mengatakan, berdasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.
Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
Oleh karenanya, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu. Jika Pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Petinggi Gerindra Bereaksi"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Simak Reaksi Partai Prabowo,
Tonton: