Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Artis

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Begini Reaksi Partai Prabowo :Harus Baca Lengkap Amar Putusan

Berikut ini reaksi partai Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra soal Mulan Jameela bakal jabat anggota DPR RI.

Editor: Indry Panigoro
Instagram
Mulan Jameela - Caleg Partai Gerindra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Mulan Jameela.

Ya setelah sebelum nya sempat dikabarkan tak lolos jadi anggota DPR RI, kali ini istri Ahmad Dhani itu dikabarkan segera jabar Aggota DPR RI.

Hal itu dikarenakan gugatan Mulan Jameela dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya Mulan Jameela jadi anggota DPR RI, namun ada 8 caleg lainnya dikabulkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut ini reaksi partai Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra soal Mulan Jameela bakal jabat anggota DPR RI.

WartaKotaLive melansir Surya, berikut ini nama 9 caleg gugatannya diterima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, antara lain:

R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Baca: VIDEO Aming Kepergok Bermesraan Bersama Pria Lain: Tolong Kondisikan Aurat

Baca: Begini Potret Kedekatan Ariel NOAH dan BCL Saat Rekaman Lagu Mencari Cinta, Yuk Intip!

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Sambung Hidup dengan Cara Jadi Penyanyi Orkes Dangdut

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

 "Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved