Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eksekusi Predator Anak

Jelang Eksekusi Predator Anak yang Divonis Kebiri, Pelaku Minta Lebih Baik Dihukum Mati Saja

Selain vonis yang telah ditetapkan dan menunggu waktu pelaksanaannya, ternyata Pelaku meminta dihukum mati dari pada dihukum kebiri.

net
Ilustrasi Kebiri Kimiawi 

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.

Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau.

Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).

Belakangan, diketahui kalau aksi tersebut membuat Aris harus dihukum selama 12 tahun, juga tambahan hukuman kebiri kimiawi.

Baca: Simpan Ponsel di Tempat Ini Bahaya, Bisa Picu Kanker dan Tumor

Sudah Incracht

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Erhammudin, mengatakan, perkara atas nama Aris telah terdaftar di Kabupaten dan kota Mojokerto

"Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019 yang kedua Nomor 65 dan 69.

Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ungkapnya, Senin (26/8/2019).

Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk kabupaten secara subsidiritas primer Pasal 81 76d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76e, dan Pasal 81 ayat 1.

Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa, terdakwa dalam perkara 69 telah melanggar ketentuan pasal 76d

"Itu menurut majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa, salah satunya lebih dari satu kali, ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU," katanya.

Sehingga, lanjut Erhammudin, dalam Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 menyatakan bahwa, salah satunya telah melakukan lebih dari satu kali.

Ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU sehingga, Pasal 81 ancaman 15 tahun maksimal bisa sampai 20 tahun, seumur hidup maupun hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved