Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inggris-AS Dukung Otonomi Hong Kong

Para pemimpin negara-negara anggota G7, termasuk Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dan Presiden Amerika Serikat

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com / NI PUTU DINANTY
Demonstran anti-pemerintah yang berkumpul di Bandara Internasional Hong Kong. Peristiwa tersebut membuat bandara ditutup sementara pada hari Senin (12/8/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BIARRITZ – Para pemimpin negara-negara anggota G7, termasuk Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan mendukung otonomi Hong Kong.

Dukungan terhadap otonomi tersebut, ditambah seruan agar pihak-pihak yang berselisih di Hong Kong untuk tenang, disampaikan melalui pernyataan bersama yang dihasilkan dalam pertemuan puncak G7 di Biarritz, Prancis barat daya.

Baca: Conor McGregor Mendapat Titik Terang Soal Lawan yang Akan Dihadapi Pada Penampilan di Ajang UFC

Status otonomi Hong Kong tercantum dalam perjanjian tahun 1984 antara Inggris dengan Cina. "G7 menegaskan kembali keberadaan dan pentingnya perjanjian Cina-Inggris pada 1984 tentang Hong Kong, serta menyerukan untuk menghindari kekerasan," bunyi pernyataan bersama yang dirilis dalam bahasa Prancis pada akhir pertemuan puncak G7.

Boris Johnson mengatakan bahwa para pemimpin Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Amerika Serikat, semuanya menyuarakan "keprihatinan mendalam tentang situasi di Hong Kong.

"Negara-negara G7 seluruhnya ingin mendukung kestabilan dan kemakmuran Hong Kong, dan kami secara kolektif berkomitmen pada kerangka 'Satu negara dua sistem'," ujarnya, Senin (26/8/2019), dikutip AFP.

Baca: Petarung Indonesia Jadi Bagian dari Sejarah ONE Championship

Hong Kong telah jatuh ke dalam krisis sejak awal Juni lalu, saat massa penentang Undang-Undang Ekstradisi mulai turun ke jalan menuntut pembatalan undang-undang tersebut.

Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong mendapat status sebagai wilayah semi-otonom dengan prinsip "Satu negara dua sistem" sejak dikembalikan ke pemerintah Cina pada 1997.

Di bawah prinsip tersebut, Hong Kong memiliki kebebasan dalam menjalankan pemeritahannya sendiri, dengan undang-undang dan hukum yang terpisah dari Cina daratan.

Sebagai dampaknya, penduduk Hong Kong dapat menikmati kebebasan sipil yang tidak dirasakan penduduk di Cina daratan dan amandemen UU Ekstradisi disebut bakal mencederai kebebasan sipil rakyat Hong Kong.

Massa penentang UU Ekstradisi pertama kali menggelar demonstrasi pada 9 Juni 2019, dengan melakukan aksi berjalan bersama memadati ruas-ruas jalan utama Hong Kong. Aksi unjuk rasa pada masa awal ini dapat berjalan damai, namun belakangan demonstrasi kerap berakhir bentrok dengan aparat keamanan.

Terakhir, aksi demonstrasi pada Minggu (25/8/2019), polisi Hong Kong bahkan terlihat mengeluarkan pistol dan menggunakan meriam air untuk membubarkan massa demonstran yang dianggap membuat kerusuhan.

Kerusuhan yang terjadi di Distrik Tsuen Wan, sekitar 10 km dari pusat kota, itu bahkan disebut sebagai aksi bentrokan terparah dalam unjuk rasa yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Baca: BI Sulut Dorong UMKM Go Online, Arbonas: Jangan Jadi UMKM Kolonial

Dalam keterangan kepolisian Hong Kong, sejumlah anggota mereka tersudutkan oleh demonstran yang mempersenjatai diri menggunakan tongkat dan benda lain. Sedikitnya 15 polisi mengalami cedera.

Sementara terdapat puluhan pengunjuk rasa, satu berusia 12 tahun, dengan tuduhan kepemilikan senjata dan menyerang aparat. Polisi kemudian meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada peserta demonstrasi yang melakukan kekerasan, dan berjanji untuk menyeret mereka ke pengadilan.

Pemerintah Cina mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan bersama para pemimpin G7 yang mendukung otonomi Hong Kong. Beijing menyebut pemerintah negara-negara anggota G7 telah ikut campur dalam masalah Hong Kong dan menuding mereka memiliki niat buruk.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved