Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

4.256 Pelanggaran Lalu Lintas Diterima Pengadilan Negeri

Pelanggaran lalu lintas kian meningkat menurut data yang masuk ke Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RIAN SEKEON
Wistof Wenderstevt 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelanggaran lalu lintas kian meningkat menurut data yang masuk ke Pengadilan Negeri Manado.

Hal itu berdasarkan pantauan tribunmanado.co.id, di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Sam Ratulangi No 18  Wenang Utara Kota Manado Sulawesi Utara, Selasa (27/08/2019), berdasarkan data persidangan pelanggaran lalu lintas.

Banyak kurangnya disiplin dengan melanggar aturan-aturan.

Segala jenis kendaraan bermotor berlalu lalang, dari roda dua, roda empat, angkutan barang, hingga angkutan umum.

Diketahui pengendara tidak mematuhi aturan.

Terbukti, angka pelanggaran lalu lintas kian meningkat.

Saat ditemui, bagian Hukum Pengadilan Negeri Wistof Wenderstevt SH mengatakan berdasarkan pelanggarannya, baik sepeda motor dan angkutan umum.

Tercatat pada tahun 2019 dari Januari sampai Agustus terdapat pelanggaran lalu lintas sebanyak 4.256 kasus yang diterima.

Untuk Penetapan denda sidang dilihat nomor perkara di pengadilan negeri, lalu untuk STNK dan SIM diambil di Kejari Manado.

Lanjut Wistov, bahwa mayoritas jenis pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang sebenarnya bersifat sepele, seperti melanggar rambu lalu lintas, melawan arah, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah dan sebagainya.

Meskipun mungkin terkesan sepele, namun hal tersebut tetaplah berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

"Pelanggaran tersebut masuk pada pasal 281 lalu pasal 288 ayat 2 dan JO pasal 77 ayat 1," ungkapnya.

(Tribunmanado.co.id/Rian Sekeon)

BERITA TERPOPULER :

Baca: VIDEO Aming Kepergok Bermesraan Bersama Pria Lain: Tolong Kondisikan Aurat

Baca: Ulang Tahun, Luna Maya Dapat Kado Topi Mewah Seharga Rp 12,5 Juta dari Sosok Misterius, Siapa?

Baca: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Begini Reaksi Partai Prabowo :Harus Baca Lengkap Amar Putusan

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved