Berita Kriminal
Sat Reskrim Polres Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Ditembak Kakinya
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu tangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Senin (26/8/2019) malam.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu tangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Senin (26/8/2019) malam.
Dua tersangka tersebut masing-masing MY (29) warga desa Tuwuley Toli-toli dan KS (26) warga Pobundayan.
Awalnya yang ditangkap adalah MY di satu tempat kos wilayah Gogagoman, setelah berhasil menangkap tersangka, tim resmob kemudian melakukan pengembangan.
Hasil pengembangan, polisi berhasil mendapatkan informasi bawah tersangka melakikan aksinya tidak sendirian melainkan bersama temannya.
Nama tersebut kemudian diburu oleh tim Resmob Polres Kotamobagu.
Tim Resmob berhasil menangkap KS di Desa Tandu Bolmong.
Namun saat penangkapan, MY mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.
Berita Populer
Baca: Ditolak Gunakan Ambulans, Keluarga Korban Tenggelam Bawa Pulang Jenazah Jalan Kaki
Baca: Pedagang Kaget Ada Ceceran Darah, Lapor Polisi, SAR Pun Turun, Ternyata Ada Ini Dalam Sumur
Baca: Siswi SMP Termakan Bujuk Rayu, Mahkota Direbut Pelaku di Kontrakan, Ini Kronologinya
AKP Muhammad Fadly Kasat Reskrim Polres Kotamobagu mengatakan, modus operandi kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil motor pada saat korban sedang tertidur dengan merusak kontak motor.
"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku melakukan pencurian di beberapa tempat," jelasnya.
Beberapa TKP tersebut yaitu:
- Kelurahan Biga berupa satu unit motor Honda Scoopy warna hitam merah
- Kos-kosan Tumubui, berupa satu unit motor Yamaha Seon
- Kos-kosan Kelurahan Mogolaing satu unit motor Honda Sonic
- Kelurahan Kotabangon satu unit motor Honda Beat warna putih biru