Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hoaks Gubernur Olly Jadi Tersangka Menyebar di Medsos: Ini Kata Kabag Humas

Cuplikan pemberitaan sebuah station TV nasional dijadikan konten hoaks untuk menfitnah Gubernur Sulawesi Utara

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
JoSS.co.id
Ilustrasi Penyebar Hoaks 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Cuplikan pemberitaan sebuah station TV nasional dijadikan konten hoaks untuk menfitnah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Baca: Sat Reskrim Polres Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Ditembak Kakinya

Kesalahan pemberitaan program pada 12 Februari 2016 itu perihal pemberitaan Gubernur Sulut sebagai tersangka sebuah kasus, padahal Gubernur Olly tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus apapun. Belakangan konten hoaks ini jadi 'amunisi' oknum tak bertanggung jawab menyebarnya di media sosial.

Gubernur Olly meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks di medsos. "Jangan menyebarkan hoaks. Kenapa? Pasti ditindak dengan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku," kata Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth di Manado, Senin (26/8/2019).

Terkait pemberitaan Net TV yang belakangan jadi amunisi menfitnah Gubernur, Chres mengatakan, Pemprov Sulut sudah menerima permintaan maaf dari Redaksi Net TV.

Baca: Dapatkan Lima Manfaat Ini Ketika Mengkonsumsi Daging Ayam Setiap hari, Bisa Melawan Penyakit

"Kami memberi apresiasi Net TV menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan berita tersebut," ujar Kabag Humas.
Ia juga mengimbau kepada netizen agar segera menghapus berita tersebut dari seluruh media sosial dan tidak mempostingnya lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya berita bohong itu sempat disebarkan oleh sejumlah oknum di grup publik facebook hingga berujung Pemprov Sulut mengirim surat keberatan kepada NET TV selaku pembuat berita.

Chres mengatakan, belajar dari kejadian ini, seluruh masyarakat diharapkan dapat menggunakan teknologi sebijak-bijaknya.
Sebab jika menyebar berita hoaks atau informasi palsu, bisa dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bahkan bagi masyarakat yang ikut mendistribusikan berita hoaks tersebut, tak luput dari sangkaan pidana. Sebab dalam pasal Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Baca: PDIP Gelar Fit And Proper Test Calon Ketua DPRD, Ini Wawancara Calon dari Bitung dan Minut

Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tidak hanya bisa dikenakan bisa dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja namun penyebar hoax juga bisa dikenakan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. (ryo)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved