Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perampokan Toko Emas

Densus 88 Sampai Turun Tangan Atasi Perampokan Toko Emas di Magetan

Aksi perampokan tersebut sempat terekam video amatir dan viral di media sosial. Pelaku diketahui berinisial YT, warga Madiun.

ISTIMEWA
Ilustrasi Densus 88 anti teror 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemuda yang membawa samurai dan benda mirip bom rakitan saat melakukan perampokan di toko perhiasan emas Dewi Sri.

Terjadi aksi perampokan Toko Emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Sabtu (24/8/2019).

Aksi perampokan tersebut sempat terekam video amatir dan viral di media sosial.

Tak berlangsung lama, aparat kepolisian pun berhasil membekuk pelaku sesaat setelah beraksi, sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial YT, warga Madiun.

Sesaat setelah penangkapan itu, Densus 88 kemudian menggeledah isi rumahnya.

Bagaimana peristiwa perampokan itu terjadi? SURYA.co.id menghimpun sejumlah informasi terkait lelaki yang pernah mendekam di penjara ini.

Baca: Wanita Ini Datang ke Rumah Pacar, Minta Dipeluk Lalu Lemas dan Tak Sadarkan Diri, Ini Yang Terjadi

Baca: Seorang Pria Nekat Suntik Anak Majikan, Kuasai Motor dan 2 Buah HP, Terima Hadiah 4 Butir Peluru

Baca: Kronologis Lengkap Tewasnya Leonardo Dicaprio dalam Insiden Kecelakaan Beruntun

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Semula YT masuk ke dalam toko emas itu dengan membawa kaleng bekas cat.

Ia kemudian menghantamkan kaleng tersebut ke etalase Toko Emas Dewi sri.

Bak film action yang lain, dia kemudian menodongkan pistol mainan ke arah penjaga toko, sembari melompati meja menuju ke tempat kasir.

YT kemudian berteriak minta uang kepada petugas toko, lalu uang yang sudah diberikan itu diminta dimasukan ke dalam tas ransel yang sudah dibawa pelaku.

Setelah itu YT membenturkan tangan ke etalase mengambil perhiasan emas di sana.

Setelah itu YT berjalan keluar menuju sepeda motor yang ia kendarai.

Nah, saat inilah warga sekitar mengeroyok pelaku dan menangkap pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved