Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

TERBARU Kasus Terbakarnya Empat Anggota Polisi, Lima Orang Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terus berproses. Ini kabar terbaru mengenai kasus terbakarnya empat anggota polisi. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar
Demo Mahasiswa di Cianjur Berujung Ricuh, Ada Aksi Bakar Ban hingga Buat 4 Polisi Tersambar Api dan Alami Luka Bakar Serius 

Ancaman hukumannya 9 tahun penjara (pasal 170), pasal 213 ancaman enam tahun penjara, dan pasal 351 ancaman lima tahun penjara.

Di awal penyelidikan, polisi telah menetapkan terlebih dulu satu tersangka berinisial RS.

Tersangka berinisial RS tersebut merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana di Cianjur.

"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

Truno mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.

"RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut," kata Truno.

Kondisi Terkini Polisi yang Terbakar

Kepala Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung, Doddy Tavianto, menjelaskan kondisi dua polisi Cianjur yang terbakar.

Mereka adalah Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon yang dirujuk ke RSHS Bandung dari RS Sayang Cianjur.

Menurut Doddy Tavianto, kondisi dua polisi Cianjur yang terbakar itu semakin membaik.

"Tadi pagi (kondisinya) baik. Sekarang membaik, bisa makan, bisa minum, bisa berkomunikasi. Insya Allah ke depannya juga baik," kata Doddy Tavianto saat ditemui di RSHS Bandung, Sukajadi, Jumat (16/8/2019).

Selain di bagian leher, keduanya mengalami luka bakar di punggung dan tangan.

"Mereka masih dirawat di ruang semiintensif, tapi insya Allah dalam satu atau dua hari bisa dipindahkan ke ruang biasa," ujar dia.

Doddy mengklasifikasikan luka bakar yang dialami kedua anggota Satsabhara Polres Cianjur itu grade 2 AB.

Grade tersebut menggambarkan luka bakar yang telah mengenai sebagian jaringan kulit. "Pemulihannya sekitar tiga mingguan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved