Nasional
TERBARU Kasus Terbakarnya Empat Anggota Polisi, Lima Orang Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terus berproses. Ini kabar terbaru mengenai kasus terbakarnya empat anggota polisi. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terus berproses. Ini kabar terbaru mengenai kasus terbakarnya empat anggota polisi.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dimana empat anggota polisi terbakar saat terjadinya aksi demonstrasi di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (15/8/2019) lalu.
Awalnya, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus terbakarnya empat anggota polisi.
Kini, polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Total terdapat lima tersangka dan semuanya berstatus mahasiswa.
Berikut kabar terkini kasus terbakarnya polisi dalam aksi maahasiswa di Cianjur sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2019);
Baca: Inilah Kendaraan Dinas Baru Presiden Jokowi, Harga dan Spesifikasi Lengkap
Baca: Pria Ini Curi Senjata Api Milik Polisi dan Terjadi Baku Tembak, Nyawa Pelaku Tak Terselamatkan
Baca: Ramalan Shio Untuk Minggu 25 Agustus 2019, Ular Perlambat Langkah Anda, Kuda Tidak Spektakuler
Facebook Tribun Manado :
Baca: Satpam Ini Bermain Dengan Ular di Kompleks Perumahan, 30 Menit Kemudian Dia Lemas, Ternyata Digigit
Baca: Polisi Pangkat Tiga Melati Adu Mulut Dengan Sat Pol PP Saat Dini Hari di Tempat Hiburan Malam
Baca: Kepala Daerah Ini Selalu Jadi Perhatian Publik, Tak Diragukan Dari Segi Merancang Seni Bangunan
Instagram Tribun Manado :
Lima Tersangka
Jajaran Polda Jabar kembali menangkap pelaku pelemparan bensin saat aksi unjukrasa di Cianjur yang mengakibatkan empat orang polisi mengalami luka bakar.
"Tersangka bertambah menjadi lima orang. Ditangkap di Cianjur di berbagai tempat. Kelimanya merupakan mahasiswa dan anggota GMNI. Rapatnya di sekretariat GMNI sebanyak tiga kali membahas rencana aksi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).
Kelima tersangka tersebut berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
Kombes Pol Iksantyo mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka.
Peranan dari kelima tersangka tersebut dikatakannya berbeda-beda.
Akibat dari perbuatannya, luka bakar dialami empat orang Polisi.
Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351.