Viral Medsos
VIRAL VIDEO Seorang Wanita Robek Uang, Warganet Kecam Aksinya, Ini Sanksi Bila Rusak Rupiah
Uang tersebut ia robek hingga menjadi potongan yang kecil dan terlihat rusak. Nampak uang yang ia robek berwarna merah yakni seratus ribu
@faramis_reza
Ada undng2nya hati2 ah
@rina_mufc
Merusak uang ada undang undangnya

Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.
Dilansir dari tribunnews.com, Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pasal 25: (1)
Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Lalu bagaimana ketentuan pidananya?
Pasal 35 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Oleh sebab itu, perbuatan wanita yang belum diketahui identitasnya ini tentu tidak dibenarkan di mata hukum.
Baca: Lukas Enembe: Kenapa Mahasiswa Saya Dianiaya Seperti Itu? Pertanyakan Kebijakan Khofifah
Baca: Presiden Jokowi akan Berkunjung ke Papua Terkait Dugaan Persekusi Serta untuk Serap Aspirasi
Baca: Siapa Pihak yang Dimaksud Kapolri? Memobilisasi Massa dan Kembangkan Informasi Hoax
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?
Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.
Namun, hal ini sebaiknya dihindari agar jangan sampai dilakukan lagi.