NEWS
Praktik Pijat Plus-Plus Sesama Jenis, Tawarkan Melalui Medsos, Ada Foto Tanpa Sehelai Kain
Telah terbongkar praktik pijat menyimpang.Pada praktik pijat plus-plus tersebut yang dilayani adalah sesama jenis.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, akhirnya polisi mengamankan ADH.
ADH diamankan di indekosnya pada Senin (19/8/2019) sore.
Akhirnya, setelah pemeriksaan 2x24 jam, ADH ditetapkan sebagai tersangka.
Telepon genggam alias ponsel milih ADH juga diamankan sebagai alat bukti.
Sudah Dua Bulan
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya memang menerima laporan dari masyarakat mengenai akun Facebook atas nama ADH.
Terlapor atau ADH, menampilkan foto-foto telanjang di akun Facebook-nya.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dari keterangan saksi. Penyidik memperoleh alat bukti dan menetapkan terlapor jadi tersangka," kata AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (21/8/2019) sore, kepada wartawan termasuk TribunJabar.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ternyata ADH sudah membuka praktik pijat plus-plus selama dua bulan terakhir.
Polisi masih mendalami, apakah ada tersangka lain dalam praktik tersebut.
AKP Dadang Sudiantoro juga mengatakan, pihaknya akan mendalami pelanggan yang biasa berkomunikasi dengan ADH.
ADH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman kurungan maksimal 6 tahun kurungan," ujar AKP Dadang Sudiantoro.
Tetangga Kecolongan
Tetangga ADH, mengaku merasa kecolongan lantaran ada praktik pijat plus-plus sesama jenis itu.