Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kesehatan

Peserta JKN di Sulut Menunggak Rp 67 Miliar, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan

Adapun, besaran iuran peserta mandiri yang belum terbayar ini didominasi tunggakan lebih dari 10 bulan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Suasana pelayanan peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Selasa (21/08/2019). 

"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.

Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Perlu Kerja Sama Otoritas Pajak

Stefanus Sampe PhD, pengamat kebijakan publik menilai, sebagai badan yang memberikan jaminan sosial kesehatan, BPJS ini dijalankan dengan menggunakan sistem asuransi.

Itu berarti bahwa semua warga negara yang menjadi peserta asuransi ini memiliki hak untuk memperoleh penjaminan kesehatan dan sekaligus memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara teratur.

Namun demikian pada pelaksanaannya, banyak peserta melalaikan kewajibannya untuk membayar iuran. Instrumen regulasi mengatur tentang pembayaran iuran ini masih kurang memadai.

Hal ini dapat dilihat dari belum adanya aturan yang mengatur dan memaksa peserta BPJS khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran mereka rutin setiap bulan.

Bukan hanya pada saat mereka jatuh sakit baru kemudian masuk menjadi peserta BPJS atau nanti jatuh sakit baru kemudian membayar iuran.

Situasi ini tentunya tidak adil bagi peserta lain yang secara teratur membayar iuran mereka meskipun tidak mengalami sakit.

Hal ini juga akan mempersulit BPJS Kesehatan mengelola dana yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan yang dirasakan oleh peserta.

Untuk mengatasi ini ada dua hal yang perlu dilakukan.

Pertama, harus adanya regulasi mengikat yang mewajibkan seluruh peserta khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran mereka rutin dan bukan hanya pada saat jatuh sakit.

Kedua, BPJS bekerja sama dengan otoritas pajak untuk mendesain suatu mekanisme yang menggabungkan pembayaran pajak penghasilan atau pajak pendapatan dengan pembayaran iuran BPJS sehingga memudahkan peserta BPJS khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran secara teratur ketika mereka memperoleh upah atau gaji. (art/ndo)

DATA TUNGGAKAN PESERTA MANDIRI

- Manado 41.465 orang Rp 31, 71 miliar

- Bitung 17. 795 orang Rp 13, 41 miliar

- Minahasa Utara 8.826 orang Rp 7, 72 miliar

- Sitaro 5.882 orang Rp 3, 35 miliar

- Sangihe 3.374 orang Rp 2, 47 miliar

- Talaud 3.364 orang Rp 1, 98 miliar

- Total: 80.506 orang Rp 60, 66 miliar

Sumber: BPJS Kesehatan Cabang Manado (akhir Juli 2019)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved