Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan

Jadi Tersangka Suap, Seorang Jaksa Terancam Diberhentikan

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta.

Editor:
Antara via Kompas.com
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra berada di mobil tahanan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa yang menjadi tersangka suap terancam diberhentikan sementara.

Kejaksaan Tinggi DIY mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara Eka Safitra sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Pengajuan ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk punishment terhadap jaksa yang sudah melakukan tindakan tercela seperti itu, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah melakukan langkah-langkah."

DemikianKepala Kejaksaan Tinggi DIY, Erbagtyo Rohan, di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

BERITA POPULER:

Baca: Pria Ini Naik ke Atas Tubuh Wanita Yang Tertidur di Kamar Kos, Ancam Dengan Pisau dan Lakukan Ini

Baca: Kerap Terlihat Tegar, Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Sajad Ukra Libatkan Anak dalam Kasus Hukum

Baca: Kerusuhan di Fakfak, Warga Papua Pasang Badan untuk NKRI: Tidak Takut Mati Demi Merah Putih!

 

Follow Instagram Tribun Manado

"Sudah kami ajukan. Kami ajukan kemarin, prosesnya di Kejaksaan Agung," tambah dia.

Menurut dia, nantinya akan ada pemeriksaan internal terhadap Eka Safitra.

Ketika dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kalau dinyatakan terbukti bersalah, sesuai ketentuan yang bersangkutan diberhentikan ya, itu harus kami laksanakan.

"Tetapi, prosesnya untuk pemberhentian sesuai mekanisme kami ajukan ke Kejaksaan Agung," ujar dia.

Sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Selain itu, juga menunggu keputusan hukum tetap terhadap Eka Safitra.

Dia mengungkapkan, Eka Safitra merupakan jaksa baru di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Ia bertugas di Yogyakarta sejak kurang lebih tujuh atau delapan bulan lalu.

"Yang jelas dia di sini baru, belum lama. Sekitar bulan Januari 2019 lalu," beber dia.

BERITA SELEB:

Baca: Heboh The Power of Gempi, Gading Marten Sampai Dihubungi Langsung Penyanyi Inggris

Baca: Masuk 10 Besar YouTuber Terkaya di Dunia, Atta Halilintar Bisa Hasilkan Rp 269 Miliar per Tahun

Baca: Lakukan Perawatan Kulit Untuk Bayinya, Raditya Dika dan Anissa Aziza Rela Rogoh Kocek Jutaan Rupiah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved