Prostitusi Online
Polisi Bongkar Praktik Pijat Plus-plus, Muncikari Tawarkan Layanan via Aplikasi Messenger
Polisi menangkap 13 orang yang diduga jadi penyedia jasa pijat plus-plus di tiga hotel. Mereka juga diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap 13 orang yang diduga jadi penyedia jasa pijat plus-plus di tiga hotel.
Mereka juga diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Rata-rata rentang usianya antara 19-20 tahun.
Polisi awalnya menangkap lima orang di sebuah hotel. Satu di antaranya berinisial DH (38) diduga sebagai mucikari.
Empat lainnya berinisial RF (20), SD (19), DF (18) serta SA (19). Peran mereka sebagai pelayan jasa pijat plus-plus.
Hasil pengembangan, petugas membekuk delapan pelaku di dua hotel lainnya. Kedelapan wanita ini di bawah naungan mucikari DH. Kini ke 13 orang telah diperiksa.
BERITA POPULER
Baca: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos, Diduga Kematian Karena Ini
Baca: 2 Anak Pejabat Pesta Sabu di Kamar Kos Gadis 19 Tahun, Digerebek saat Asik Lakukan Hal Terlarang Ini
Baca: Intip Suasana Malam Pertama Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Ternyata Ada Sosok Ini Dalam Kamar
Follow Instagram Tribun Manado
Praktik prostitusi online itu diungkap Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Balikpapan, Kamis (15/8/2019).
Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan modus praktik prostitusi menggunakan aplikasi MiChat.
Mucikari mengirim pesan MiChat kepada pengguna jasa dengan menawarkan pijat plus-plus.
Harga pijat berkisar Rp 160.000. Sedangkan hubungan badan dipatok Rp 500.000 per jam.
Setelah sepakat, para perempuan usia 19-20 tahun ini diminta standby di hotel menunggu pelanggan.
"Belum ada tersangka, masih dalam pemeriksaan," ungkapnya, Selasa (20/8/2019).
Petugas mengamankan barang bukti 2 Botol Minyak Zaitun, 5 pack tisu basah, 2 Botol handbody, 24 buah alat kontrasepsi, 2 botol register tamu, 1 handuk kecil, 8 pnsel, 1 unit mesin EDC, dan uang tunai Rp 500.000.
Para pelaku diancam dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar dan Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap 13 Pelaku Prostitusi Online di 3 Hotel di Balikpapan