Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerusuhan di Papua

Benarkah hanya Benny Wenda Dalang di Balik Rusuh Papua, Effendi Simbolon Sebut Begini

Pemerintah saat ini sedang mencari otak di balik semua kerusuhan di tanah Papua yang terus terjadi saat ini. Beberapa figur mulai disebut

Editor: Aswin_Lumintang
Jubi.co.id
Benny Wenda 

"Saya ingatkan sekali lagi pemerintah jangan kecolongan. Kita adalah wakil tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Tapi hati-hati, justru media itu juga yang akan lakukan untuk menyudutkan posisi tawar kita," paparnya.

Indonesia Waspada

Sosok Benny Wenda memang mendapat sinyal waspada dari pemerintah Indonesia.

Pasalnya, Benny Wenda merupakan penggerak gerakan separatisme di Indonesia karena masih memperjuangkan Papua Barat untuk merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut profil Benny Wenda, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :

1. Jadi Ketua United Liberation Movement for West Papua

Benny Wenda adalah pemimpin Serikat Gerakan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP).

Benny Wenda juga Ketua dari United Liberation Movement for West Papua.

Benny Wenda dan Menlu Retno Marsudi (Twitter @BennyWenda/KOMPAS.com (KRISTIAN ERDIANTO))
Organisasi tersebut difokuskan untuk menggalang bantuan bagi kemerdekaan Papua.

Saat rezim Orde Baru Soeharto tumbang, ia semakin gigih memperjuangkan hak-haknya lewat berbagai program yang disusunnya.

Baca: KPK Borgol dan Tetapkan Dua Jaksa di Yogyakarta Tersangka Suap

Baca: Mahalnya Harga Pesepak Bola, Ronaldo: Pemain Bisa Dihargai 100 Juta Meski Belum Menunjukan Apa-apa

Baca: Tas Syahrini Jadi Sorotan Saat Berpose di Pinggir Jalan, Harganya Setara dengan 1 Rumah Mewah

Salah satunya, melalui organisasi Demmak (Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka).

Gerakan referendum dari rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri semakin menguat di era Benny Wenda.

Ia terlibat dalam lobi-lobi politik kepada para pemimpin Indonesia.

Hingga puncaknya terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri, di mana Papua akhirnya diberi status sebagai daerah Otonomi Khusus.

2. Sempat Mendekam 25 Tahun di Penjara

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved