Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK di Yogyakarta

KPK Borgol dan Tetapkan Dua Jaksa di Yogyakarta Tersangka Suap

Lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum di Yogyakarta.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana menggunakan rompi oranye usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum di Yogyakarta. 

Baca: Mahalnya Harga Pesepak Bola, Ronaldo: Pemain Bisa Dihargai 100 Juta Meski Belum Menunjukan Apa-apa

Baca: Tas Syahrini Jadi Sorotan Saat Berpose di Pinggir Jalan, Harganya Setara dengan 1 Rumah Mewah

Baca: Setuju dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nathania Palar Berharap Layanan Kesehatan Lebih Baik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana, sebagai tersangka pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surakarta dan Yogyakarta, Senin (19/8).

Petugas menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000.
Petugas menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketiganya disangkakan terlibat praktik suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca: Jaksa Pada Kejari Surakarta Tersangka Kasus Suap Proyek di Yogyakarta Masih Buron

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana atas bantuan memenangkan perusahaan milik Gabriella dalam lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Warga Desa Gedongan

Jaksa Satriawan Sulaksono adalah warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kepala RT desa setempat, Sarjo Handoyo (80) sempat terkejut ketika mengetahui warganya terlibat dalam kasus tersebut.

Dia juga membenarkan Satriawan merupakan warga setempat.

"Saya malah baru tahu dari panjenengan (anda). Itu benar begitu?" ujarnya, Selasa (20/8) malam.

Menurutnya, sosok Satriawan terkenal ramah di kampung.

Dia menambahkan, Satriawan tergolong warga yang aktif dalam kegiatan sosial.

"Dermawan juga orangnya. Ringan tangan. Dia tinggal di sini sekitar 3 tahun lalu," tambahnya.

Sarjo berujar kali terakhir melihat Satriawan pada Senin (19/8) malam.

Kedua jaksa tersebut melakukan pengaturan alias kongkalikong persyaratan agar perusahaan Gabriella bisa dimenangkan dalam proses lelang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved