Pemblokiran Massal HP Belum Jelas, Inilah Masalah yang Muncul Sekarang di Pemerintah
Tidak ada kendala mayor untuk menetapkan aturan tersebut,termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut Ismail hampir rampung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah masalah yang muncul sekarang di pemerintah, rencana pemblokir massal HP ternyata belum jelas.
Penandatanganan aturan ponsel black market (BM) masih terkendala beberapa hal kecil.
Hal itu karena aturannya belum ditandatangani, padahal direncanakan bertepatan peringatan HUT RI ke-74.
Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), dan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ).
"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail MT.
Ismail mengatakan, tidak ada kendala mayor untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut Ismail hampir rampung.
Peraturan Menteri soal ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan.
"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu Bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).
Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar 6 bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.
Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
BERITA POPULER
Baca: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos, Diduga Kematian Karena Ini
Baca: 2 Anak Pejabat Pesta Sabu di Kamar Kos Gadis 19 Tahun, Digerebek saat Asik Lakukan Hal Terlarang Ini
Baca: Intip Suasana Malam Pertama Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Ternyata Ada Sosok Ini Dalam Kamar
Follow Instagram Tribun Manado
BERITA SELEB
Baca: Sempat Dikabarkan Bangkrut, Muzdalifah dan Fadel Islami Kini Jualan Lemon
Baca: 4 Fakta Pernikahan Mewah Putra Raam Punjabi, Pesta 4 Hari 4 Malam hingga Dihadiri Aktris Mancanegara
Baca: Raffi Ahmad Keceplosan Sempat Ingin Nikahi Bella Sebelum Nagita Slavina, Langsung Minta Ini Pada Kru
Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM
Kominfo ternyata telah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel black market berbasis IMEI.
Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.
“RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/ atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/ atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.
Regulasi dimaksud antara lain mengatur Sistem Basis Data IMEI Nasional, yakni sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara (operator telekomunikasi) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah 15 digit nomor identifikasi unik milik tiap perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk identifikasi perangkat tersebut saat tersambung ke jaringan seluler.

Nomor IMEI ini dijadikan basis untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal (BM) oleh operator seluler.
Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.
Untuk mengetahui apakah nomor IMEI perangkat Anda terdaftar di sistem basis data pemerintah atau tidak, silakan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.
Kemudian, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom pengecekan di situs Kemenperin di tautan berikut.
Isi Rancangan Peraturan Menteri (RPM)
Dalam naskah RPM Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.
Identifikasi dilakukan dengan membuat kumpulan data (data dump) yang berisi keterangan nomor IMEI, IMSI (nomor identitas di kartu SIM), MSISDN (nomor ponsel di kartu SIM), serta Radio Acces Technology (RAT) dan tanggal ketersambungannya.
“Kumpulan data (data dump) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyelenggata kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional,” demikian tertulis di dalam RPM itu.
Di pasal berikutnya disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengunduh Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam secara berkala dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
Penyelenggara juga wajib menyediakan Equipment Identity Register (EIR) yang terhubung dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional.
EIR ini mesti memenuhi persyaratan teknis standar internasional termutakhir yang diterbiitkan oleh lembaga standarisasi 3GPP.
Dari sisi sebaliknya, pelanggan bisa mengajukan permohonan blokir untuk perangkat yang hilang atau dicuri.
Penyelenggara dibolehkan memungut biaya untuk melaksanakan permohonan ini.
Pemblokiran disebut tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang roaming jaringan di Indonesia, misalnya turis.
Perangkat bawaan dari luar negeri juga dikecualikan dengan jumlah paling banyak 2 unit dari jenis berbeda per orang.
Pengecualian juga diterapkan untuk perwakilan negara asing berserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, dan perangkat yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai ketentuan perundangan.
Selain itu, perangkat yang telah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini ikut dikecualikan.
Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.
Draft regulasi Kominfo tentang pemblokiran ponsel BM berdasarkan IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diundangkan.
Karena masih berupa Rancangan Peraturan Menteri, masih ada kemungkinan perubahan pada isinya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rencana Blokir Massal HP Ternyata Belum Jelas, Inilah Masalah yang Muncul Sekarang di Pemerintah, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/20/rencana-blokir-massal-hp-ternyata-belum-jelas-inilah-masalah-yang-muncul-sekarang-di-pemerintah?page=all.