Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kubu Jerry Sambuaga Gugat AJP ke Mahkamah Partai Golkar dan Minta Tetty Paruntu Dicopot

Kubu Jerry Sambuaga tak patah arang demi memperjuangkan merebut satu kursi du DPR RI.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Kubu Jerry Sambuaga Gugat AJP ke Mahkamah Partai Golkar dan Minta Tetty Paruntu Dicopot 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Jerry Sambuaga tak patah arang demi memperjuangkan merebut satu kursi du DPR RI.

Setelah gugatannya terhadap sesama kader Golkar, Adrian Jopie Paruntu (AJP) kandas di Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), terkini Sambuaga melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.

Dalam materi atau poin gugatan, kuasa hukumnya meminta agar Mahkamah Partai membatalkan pencalonan AJP (termohon I) di DPR RI sekaligus memberhentikan dari keanggotaan partai.

Selain itu pula Mahkamah Partai memberhentikan Christiany Eugenia Paruntu (Termohon II) sebagai Ketua Golkar Sulawesi Utara (Sulut). Dalan materi tersebut juga ditulis bahwa Tetty Patuntu sudah melakukan rangkap jabatan.

Menanggapi itu Feryando Yoyo Lamaluta Wakil Ketua I Golkar Sulut sekaligus juru bicara partai tak menampik adanya gugatan tersebut. "Itu sah-sah saja dalam alam demokrasi di negara kita," ujar dia, Selasa (20/8/2019).

Golkar Sulut sudah menunjuk tim pengacara untuk membela Termohon I dan Termohon II. "Saya hadir dalam sidang kemarin, yah itu sangat disayangkan karena sesama kader partai tapi saling menggugat," kata dia.

Masih ada beberapa sidang lagi dan kemudian Mahkamah Partai akan sampai pada keputusan akhirnya. Yoyo begitu ia disapa mengaku heran sampai munculnya gugatan itu.

"Karena di Bawaslu RI dan Mahkamah Partai persoalan ini sudah tak ada masalah," ujar dia dengan nada kesal.

Wakil Ketua Golkar Sulut Bidang Keormasan Arther Wuwung sangat menyayangkan adanya gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait hasil pemilu DPR RI dalam internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Semua tahapan pemilu sudah selesai mulai dari tahap pencoblosan, pleno di tingkat PPS, kecamatan, kabupaten dan provinsi sampai ke tahap penetapan KPU RI," kata dia.

Bahkan pihak yang merasa dirugikan atau pemohon yakni kubu Jerry Sambuaga juga sudah melayangkan gugatannya ke Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi RI. Tapi semuanya itu gugatan tersebut tetap menyatakan Caleg Golkar Nomor 4 Adrian Jopie Paruntu berhak untuk meraih satu kursi di DPR RI.

"Tapi karena tak dikabulkan di Bawaslu dan MK, belakangan ini kemudian ada gugatan lagi yang didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar," ujar Ketua KNPI Tomohon ini.

Wuwung menambahkan setiap gugatan baik di Bawaslu, MK dan Mahkamah Partai saksinya juga beda-beda. Saksi-saksi ini dari partai lain.

"Initinya kami menyayangkan kenapa sesama kader partai tapi saling melapor di Bawaslu RI dan MK bahkan akhirnya sampai di Mahkamah Partai. Marilah kita legowo menerima kekalahan " ucap dia.

Baca: Fatwa MUI Tak Terkait Politik, Pakaya Sarankan Sukron Ajukan Keberatan ke MUI Pusat

Baca: VIRAL, Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 88 Tahun, Netizen Minta Rahasianya: Tolonglah Tolong!

Baca: Tidak Malu Ayahnya Seorang Nelayan, Clerencia Kowaas Ingin Kumpulkan Uang Sendiri Untuk Kuliah

BERITA TERPOPULER: 2 Anak Pejabat Pesta Sabu di Kamar Kos Gadis 19 Tahun, Digerebek saat Asik Lakukan Hal Terlarang Ini

BERITA TERPOPULER: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos, Diduga Kematian Karena Ini

BERITA TERPOPULER: Solskjaer Buat Gebrakan Dalam starting XI Manchester United saat Hadapi Wolverhampton Wanderers

Berita Populer: PERINGATAN DINI Untuk Selasa 20 Agustus 2019, Ini Wilayah Yang Berpotensi Hujan Petir Angin Kencang

Berita Populer: Kakek Ini Pertama Kali Menikah Pada 1957, Kini 2019 Menikah Keempat Kali Dengan Wanita 27 Tahun

Berita Populer: TERBARU Mengenai Kasus Video Vina Garut, Polisi Sudah Mendapatkan Titik Terang Mengenai Penyebar

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved