News
Fatwa MUI Tak Terkait Politik, Pakaya Sarankan Sukron Ajukan Keberatan ke MUI Pusat
"Perlu saya tegaskan. Tidak ada statmennya Ketua MUI Provinsi Sulut berdampak kepada pelantikan, biar dia sesat jika pemenang tidak masalah,” kata dia
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUN MANADO.CO.ID - Fatwa MUI Sulut mengenai Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) tidak berhubungan dengan pelantikan Sukron Mamonto sebagai anggota DPRD Bolmong.
Diketahui, Sukron adalah pemimpin LINI. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Kemenag Bolmong, Tavif Pakaya.
"Perlu saya tegaskan. Tidak ada statmennya Ketua MUI Provinsi Sulut berdampak kepada pelantikan, biar dia sesat jika pemenang tidak masalah,” kata dia.
Fatwa MUI tentang Sukron jadi polemik di masyarakat.
Sejumlah pihak menyatakan Sukron tak pantas dilantik karena tersangkut aliran sesat.
Namun banyak pula yang membela dengan menyebut Sukron tetap memiliki hak politik untuk dilantik.
Ia menegaskan, fatwa MUI sah.
Ungkapnya, fatwa dikeluarkan dengan kajian matang dan independen.
“Tidak sembarang mengeluarkan fatwa, prosesnya melalui delapan kali persidangan, namun pimpinan LINI Sukron Mamonto hadir hanya satu kali, bukti lainnya adanya video, buku ajaran, rekaman saksi, pernyataan para imam, serta saksi mantan pengikut LINI maka lebih kuat fatwa itu keluar, bukan serta merta,” tegas Pakaya.
Dikatakannya juga, putusan Fatwa MUI Provinsi Sulut tidak bisa dipidanakan atau diperdatakan karena merupakan kajian agama.
“Kalau di PTUN apa sangkut pautnya," beber dia.
Satu satunya yang bisa dilakukan Sukron adalah mengajukan keberatan ke MUI pusat.
Ketua MUI Bolmong Sulaiman Amba menyatakan, dirinya sempat didatangi sejumlah pengikut Sukron.
"Saya katakan ini sudah putusan MUI, kalau keberatan silahkan ajukan ke MUI pusat," kata dia.
Dikatakan Amba, pihaknya berharap Sukron dapat kembali ke jalan yang benar.
Beberapa hari lalu, pemimpin Yayasan LINI Sukron Mamonto menyatakan berencana menyurat ke MUI untuk menjelaskan perihal yayasan tersebut.
“Saya akan memberi penjelasan ke MUI,” ujarnya.
Menurut dia, skenario terburuk pihaknya bakal mem-PTUN-kan putusan tersebut.
“Kemungkinan terburuk kita PTUN-kan,” sambung Rahmat Algaus, saat mendampingi Sukron dalam konferensi pers, belum lama ini.
Ia juga menyebutkan, dari sepuluh kriteria ajaran sesat, tidak satupun dimiliki oleh LINI.
“Dari sepuluh kriteria ajaran sesat, tidak satupun merujuk pada kami,” cetusnya. (art)
BERITA TERPOPULER: 2 Anak Pejabat Pesta Sabu di Kamar Kos Gadis 19 Tahun, Digerebek saat Asik Lakukan Hal Terlarang Ini
BERITA TERPOPULER: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos, Diduga Kematian Karena Ini
BERITA TERPOPULER: Solskjaer Buat Gebrakan Dalam starting XI Manchester United saat Hadapi Wolverhampton Wanderers
Berita Populer: PERINGATAN DINI Untuk Selasa 20 Agustus 2019, Ini Wilayah Yang Berpotensi Hujan Petir Angin Kencang
Berita Populer: Kakek Ini Pertama Kali Menikah Pada 1957, Kini 2019 Menikah Keempat Kali Dengan Wanita 27 Tahun
Berita Populer: TERBARU Mengenai Kasus Video Vina Garut, Polisi Sudah Mendapatkan Titik Terang Mengenai Penyebar
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: