Info PNS
Berapakah Gaji ke-13 PNS pada 2020? Kemenkeu: Lebih Tinggi Dibandingkan Tahun Ini
Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020. Meski begitu, PNS masih bisa menerima gaji ke-13 yang leb
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil ( PNS) akan menerima gaji ke-13 yang lebih besar dibanding tahun ini.
Sedangkan kenaikan gaji tak disinggung Jokowi dalam pidato pengantar nota APBN 2020 pada 17 Agustus pekan lalu.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran basis pemberian gaji ke-13 sudah mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).
Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya kata dia tidak jauh dari anggaran 2019.
Namun ada kemungkinan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.
"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.
Baca: Solskjaer Buat Gebrakan Dalam starting XI Manchester United saat Hadapi Wolverhampton Wanderers
Baca: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos, Diduga Kematian Karena Ini
Baca: 2 Anak Pejabat Pesta Sabu di Kamar Kos Gadis 19 Tahun, Digerebek saat Asik Lakukan Hal Terlarang Ini
Baca: Kronologi Dugaan Persekusi Mahasiswa Papua di Jatim hingga Pecahnya Kerusuhan di Manokwari
Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Selasa (20/8): Waspada Gelombang Tinggi & Hujan Petir di Wilayah Berikut
Baca: TERBARU Mengenai Kasus Video Vina Garut, Polisi Sudah Mendapatkan Titik Terang Mengenai Penyebar
Saat ditanya kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan, Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perluperlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.
Jika memang diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020.
“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” sebut dia.
Kepala BKN Harap Gaji PNS Naik Lagi pada 2020
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana berharap pemerintah kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS) pada tahun 2020 mendatang.
Padahal, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan gaji PNS tahun depan. Sebab, pada 2019 ini, gaji PNS sudah naik 5 persen.
"Sebetulnya kalau saya sih secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen Korpri itu lebih memilih ya ini (gaji PNS naik), kan ada inflasi nih," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8/2019).
"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," sambungnya.
Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.
Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.
Meski begitu, ia juga memahami bahwa anggaran negara terbatas.
Ia yakin pemerintah akan lebih mendahulukan masyakarat umum ketimbang PNS.
"Sebagai abdi negara juga harus memahami benan fiskal yang ditanggung negara," kata dia.
Dalam waktu dekat, ia berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji dantunjangan serta pensiun PNS bisa rampung.
Sebab, PP itu diharapkan akan mengubah sistem penghasilan PNS menjadi lebih terstruktur.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2019 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.