Berita Kriminal
Oknum PNS Tomohon Ditahan Polres Minahasa, Ini Penyebabnya
Diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil, lelaki NS alias Oi (37) warga kelurahan Kinilow Satu, kecamatan Tomohon Utara, diciduk Tim Resmob
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil, lelaki NS alias Oi (37) warga kelurahan Kinilow Satu, kecamatan Tomohon Utara, diciduk Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (15/08/2019).
NS alias Oi ditangkap di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Selatan. Penangkapan atas Oi dipimpin oleh Kepala Tim (Katim) Resmob Aiptu Rony Wentuk.
Oi yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, diamankan Polisi, lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan 2 unit mobil.
Masing-masing yaitu Toyota Avanza G tahun 2012 warna putih Nopol DB 1607 EG, nomor mesin BK75241, nomor rangka MHKM1BA3JK049369 milik dari Deivi Paomei alias Kindo, kelurahan Wawalintouan, kecamatan Tondano Barat.
Dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia R Sporty warna putih, nomor polisi 1018 MQ, nomor mesin DK6715 dan nomor rangka MKMMHKF1BA2JK014343 milik Bily Motulo, Desa Lalumpe, Kecamatan Kombi.
Menurut pengakuan pelaku dihadapan polisi, bahwa mobil Avanza milik Deivi Paomei alias Kindo, sudah digadaikan kepada Pedik warga kelurahan Kayu Besi, kecamatan Aermadidi, Minahasa Utara.
Namun setelah ditelusuri Tim Resmob Minahasa, kendaraan tersebut sudah diambil oleh orang yang mengaku saudara dari selingkuhan pelaku, dengan memberikan uang tebusan.
Setelah mendapatkan informasi, Jumat (16/08/2019) sikira pukul 12.00 Wita, Tim Resmob bergerak menuju wilayah Langowan untuk mencari mobil Daihatsu Xenia R Bily Motulo, yang ikut digelapkan oleh pelaku.
Dimana mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku dan selingkuhannya kepada lelaki Danli warga desa Amongena, kecamatan Langowan Timur.
Namun telah didapati kondisi mobil tersebut sudah tidak lengkap.
Dimana dua ban belakang dan ban kiri depan serta kunci mobil sudah tidak ada.
Denly mengaku bahwa tiga buah ban ada pada anaknya dan dia berjanji akan kembali dipasang pada mobil tersebut, kemudian akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasubag Humas Ferdy Pelengkahu, tak menampik penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/60/II/2019/Sulut/Resmin tanggal 15 Februari 2019.
"Pelaku ditangkap di kelurahan Wailan, kecamatan Tomohon selatan tanpa perlawanan. Kemudian digiring di Mapolres untuk diproses selanjutnya," ungkap Pelengkahu saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2019).
Berita Populer
Baca: 6 Selebritis ini Tega Permalukan Mantannya Sendiri, Mulai dari Air Susu hingga Syahwat
Baca: Intip Penampilan Luna Maya di Pernikahan Putra Raam Punjabi, Sempat Dikira Salah Kostum
Baca: VIRAL Mahasiswi Unima Baru Lulus Ujian Akhir Menangis di Samping Jenazah Ayahnya: Papa Kita So Kelar