Remisi di Hari Kemerdekaan
Dapat Remisi, Rio Sedih Tinggalkan Teman-temannya di Lembaga Pemasyarakatan
Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, terpidana kasus pencurian tersebut menerima remisi II atau bebas murni.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perasaan Yuhan Rio Sandi (22) campur aduk saat melangkahkan kakinya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tewaan Bitung.
Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, terpidana kasus pencurian tersebut menerima remisi II atau bebas murni.
"Perasaan senang juga sedih karena meninggalkan teman-teman yang ada didalam Lapas," kata Rio, Sabtu (17/8/2019).
Rio merupakan satu di antara 167 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas) Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Setelah menghirup udara bebas, Rio mengatakan akan berbuat baik dalam kehidupannya tidak akan terlibat lagi apalagi melakukan kasus pencurian.
Menyenangkan orang tua akan dilakukannya, sembari mencari pekerjaan yang lebih baik.
Rio menerima vonis 2 tahun penjara. Ia sudah menjalani tahanan 1 tahun 11 bulan.
Sebelumnya Rio sempat menjalani penahanan di Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas IIB Kota Tomohon.
Kemudian karena usia sudah dewasa kemudian dipindahkan ke Lapas Bitung.
Berstatus sebagai warga binaan Rio sudah tiga kali menerima remisi, mulai dari dua kali remisi umum keagamaan dan sekali remisi umum HUT Kemerdekaan RI.
Danang Agus Triyanto, Kepala Lapas Tewaan Bitung, mengatakan, Lapas Tewaan dihuni 342 orang warga binaan.
Sebanyak 260 di antaranya narapidana dan 82 tahanan. Kali ini, sebanyak 167 yang mendapat remisi. Dari jumlah tahanan yang mendapat remisi, dua di antaranya perempuan.
Agus merinci, 18 orang mendapat remisi umum I. Mereka mendapat potongan tahanan satu bulan pengurangan masa tahanan
Sebanyak 40 orang mendapat pengurangan dua bulan, 36 mendapat pengurangan tahahan 36 orang, Sebanyak 46 orang dikuramngi 4 bulan
Selain itu, 25 orang mendapat potongan 5 bulan dan dua orang mendapat dikson hukuman 6 bulan..
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/saat-melangkahkan-kakinya-keluar-dari-lembaga-pemasyarakatan-lapas-kelas-iib-tewaan-bitung.jpg)