Bowo Simpan Uang 'Serangan Fajar' di Lemari Pakaian: Terima Gratifikasi saat Munas Golkar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menyiapkan uang senilai Rp 8 Miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah II di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Sebelum ditukarkan menjadi pecahan Rp 20 ribu, uang yang semula dalam bentuk SGD 700,000 itu sempat disimpan di dalam lemari pakaian kamar pribadi yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Baca: Bayi 9 Bulan Tak Selamat dari Api: Asap Kebakaran Hutan hingga Kantor Bupati
"Terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah SGD 700,000.00 dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," ujar Jaksa, Kiki Ahmad Yani, Rabu(14/8).
Pihak KPK menemukan uang senilai Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp 20 ribu yang terdapat di dalam amplop berwarna putih sebanyak 400.015 amplop putih dalam 4.000 boks amplop yang selanjutnya disimpan di 81 kardus dan 2 kontainer plastik berwarna orange, pada 29 Maret 2019. Uang itu ditemukan setelah menangkap terdakwa dan menggeledah kantor PT Inersia Ampak Enginners (PT IAE) yang merupakan perusahaan milik terdakwa yang beralamat di Salihara Nomor 12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang sejumlah Rp8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp20 ribu tersebut diduga berasal dari penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) yang diterima terdakwa dalam kapasitas jabatan terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI.
Jaksa menjelaskan pada sekitar awal tahun 2019, terdakwa meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah SGD 693.000 ke dalam mata uang rupiah, dengan cara menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura secara bertahap kepada Ayi Paryana dan selanjutnya Ayi Paryana menyetorkan uang tersebut ke rekening Tabungan Bisnis Mandiri KCP Senayan City atas nama Ayi Paryana YI PARYANA nomor rekening 122 00 345678 78 sebanyak 7 kali.
"Total penyetoran uang SGD yang disetorkan terdakwa kepada Ayi Paryana adalah sebesar SGD 693.000 dengan konversi Rupiah menjadi Rp7.189.011.000,00," ujar Jaksa Kiki.
Selain itu, terdakwa mengirimkan uang yang telah diterima sebelumnya dari PT HTK kepada Ayi Paryana dengan cara ditransfer pada tanggal 11 Maret 2019 sebanyak 2 kali ke rekening Bank Mandiri nomor 122 00 345678 78 an. Ayi Paryana sebesar Rp640.000.000,00 dan yang kedua sebesar Rp200.000.000,00 sehingga total uang yang diserahkan terdakwa kepada Ayi Paryana PARYANA adalah sebesar Rp 8.029.011.000,00.
Baca: Dimutasi Mendikbud, Kakak Ipar Jokowi Manut
Selanjutnya, Ayi Paryana sebanyak 8 kali telah menukarkan uang sebanyak Rp8.000.000.000,00 ke bentuk pecahan Rp20 ribu di Bank Mandiri yang kemudian Ayi Paryana mengantarkan uang tersebut ke kantor PT IAE dan diterima oleh M. Indung Andriani K, Direktur PT IAE secara bertahap sebanyak 8 kali.
Dimana setiap satu kali pengiriman sebesar Rp1.000.000.000,00 sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana adalah Rp 8.000.300.000,00 yang terbagi kedalam pecahan Rp20 ribu untuk kebutuhan kampanye Terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terima Gratifikasi
Bowo Sidik Pangarso, menurut jaksa juga menerima gratifikasi senilai total 700 ribu dollar Singapura dan Rp 600 juta. Salah satu bentuk gratifikasi itu diterima pada sekitar tahun 2016. Terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD 50.000, pada saat mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.
Kiki Ahmad Yani sang jaksa mengungkapkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK selama tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima. "Sebagaimana dipersyaratkan undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR-RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI," ujar Kiki.
Berikut rincian gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso: