Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kivlan Zen Gugat Wiranto Terkait Pendanaan Pam Swakarsa, Berikut Penjelasan Kedua Belah Pihak

Gugatan tersebut terkait persoalan pendanaan pembentukan pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998 yang disebut Kivlan diperintahkan oleh Wiranto.

Kolase Tribun Manado/Foto dari berbagai sumber
Konflik Kivlan Zen dan Wiranto Soal Pendanaan Pam Swakarsa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kivlan Zen layangkan Gugatan terkait persoalan pendanaan pembentukan pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kelimpahan perkara terkait Pendanaan Pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998.

Perkara tersebut diajukan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen.

Gugatan tersebut terkait persoalan pendanaan pembentukan pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998 yang disebut Kivlan diperintahkan oleh Wiranto.

Gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019).

Dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat itu Wiranto meminta Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.

Baca: Beredar Nama Najwa & Tsamara dalam Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Fadli Zon Posisi Mendag

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Sebut Ibu Kota Baru Bukan Daerah Otonom Oleh Karna Itu Tak Perlu ada Pilkada

Baca: Begini Nasib Keempat Pemuda yang Viral karena Video Kencingi Bendara Merah Putih

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Namun, Wiranto hanya memberi Kivlan uang Rp 400 juta dan kekurangan yang dibutuhkan semua ditutup menggunakan dana pribadi Kivlan.

Singkat cerita, uang pribadi yang dikeluarkan oleh Kivlan hingga saat ini belum diganti sebagaimana seharusnya.

“Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar.

Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin, Senin (12/8/2019).

Setelah ditilik lebih jauh, berdasarkan catatan Kompas, gugatan Kivlan kepada Wiranto terkait Pam Swakarsa ini bukanlah masalah yang baru saja muncul ke permukaan.

Pada 2004 Kivlan pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang-benderang di meja pengadilan.

Namun, hal ini tidak digubris oleh pihak Wiranto.

Baca: Pakai Jurus Lama, Juventus Incar Christian Eriksen Didapatkan Secara Gratis

Baca: Jadwal Liga 1 Pekan ke-14, Dua Bigmatch Tersaji, Derbi Jatim dan Duel Dua Klub Penghuni Papan Atas

Baca: Paulo Dybala Kembali Dikabarkan Bakal Hengkang dari Juventus, PSG Dekati Sang Striker

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Kuasa hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, menyebut kliennya tidak mau menanggapi ajakan Kivlan karena ada tugas besar yang lebih penting untuk dikerjakan.

Kivlan, menurut Wiranto, juga dipandang sebagai seseorang yang tidak konsisten dalam mengemukakan pernyataan.

“Kami melihat pernyataan-pernyataan Pak Kivlan itu hanya pernyataan orang stres.

Pak Wiranto tidak menganggap karena ada pekerjaan lain yang lebih besar.

Kami cuma bisa meminta Pak Kivlan tenang, kalem, dan merenungi kembali apa yang terjadi," kata Yan, mengutip pemberitaan Kompas, 10 Juni 2004.

Wiranto yang sebelumnya hendak mengajukan gugatan hukum kepada Kivlan terkait hal yang sama akhirnya membatalkan rencananya. 

Kivlan menganggap pembatalan itu dilakukan Wiranto karena takut keterlibatannya dalam Pam Swakarsa akan terbongkar.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019)
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) (Gita Irawan)

Namun, sang pengacara kembali menyanggahnya.

"Pak Wiranto itu tidak takut. Akan tetapi, Pak Wiranto mengatakan buat apa menanggapi, toh saat ini ada pekerjaan besar yang harus dilakukan," ujar Yan.

Soal Pam Swakarsa

Pasukan Pam Swakarsa banyak menjadi perbincangan saat Sidang Istimewa (SI) MPR pada November 1998 di Jakarta.

Hal itu karena keberadaannya yang diklaim "mengamankan" jalannya sidang, tetapi pada kenyataannya menghadang mahasiswa yang ingin menentang isi persidangan.

Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo dan Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo dan Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Tidak dengan tangan kosong, pasukan Pam Swakarsa memegang senjata, mulai dari pentungan, bambu runcing, hingga senjata tajam, sebagaimana dikutip Kompas, 12 November 1998.

Sebagian besar dari mereka merupakan masa bayaran.

Namun, siapa pihak yang mengoordinasi sampai saat ini belum dapat dibuktikan dengan pasti.

Kivlan menyebut Wiranto sebagai dalang yang ada di balik keberadaan pasukan pengamanan ini meskipun Wiranto tidak pernah membenarkannya.

Masih dari artikel Kompas di tanggal yang sama dengan judul Panglima ABRI Tetap Pertahankan Pam Swakarsa, Wiranto sempat menyampaikan keberatannya jika Pam Swakarsa dibubarkan.

 “Ingin mengamankan kok enggak boleh," ujar Wiranto sebelum mengikuti Rapat Paripurna SI MPR ketika itu, 11 November 1998.

Tanggapan Wiranto

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto  yang ditemui di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditemui di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Menko Polhukam Wiranto menanggapi dengan santai soal dirinya yang digugat Kivlan Zen atas pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat atau PAM Swakarsa pada 1998.

"Tunggu aja, sudah ada (surat panggilan dari pengadilan), gampang.

Gugatan itu kan berjalan, tunggu saja, " ujar Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Wiranto menilai, gugatan dari Kivlan Zen boleh saja dilakukan dan yang terpenting dalam pembentukan PAM Swakarsa dilakukan secara profesional serta dikerjakan secara benar.

"Kerja untuk negara, untuk kebaikan, utuk keamanan.

Gugat siapapun silakan," papar Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Ibunda SBY Sakit, Keluarga Bergantian Menjaga Eyang Habibah

Baca: Presiden Jokowi akan Beri Tunjangan Khusus bagi PNS Fungsional Katagoler, Berikut Besarannya

Baca: Pasha Ungu Isyaratkan Bakal Maju dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah Tahun Depan

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved