Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Gadis 7 Tahun Lari Ketakutan Tanpa Busana Setelah DISUNTIK Pria 35 Tahun: Sudah Kasih Uang Rp 10.000

Dirinya sempat mencegat pelaku dan menanyakan sudah melakukan apa terhadap anak tersebut. "Pelaku bilang kalau sudah kasih uang Rp 10.000," ujar dia.

Editor: Indry Panigoro
Grid.ID
Gambar Frans Kaisiepo pada uang kertas rupiah. (ilustrasi uang Rp 10.000) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gadis 7 Tahun Lari Ketakutan Tanpa Busana Setelah DISUNTIK Pria 35 Tahun: Sudah Kasih Uang Rp 10.000.

Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2019) sore, menangkap pemuda berinisial RA (35), warga Balo-balo, Kecamatan Belopa, yang diduga pelaku tindak rudapaksa terhadap XX (7), seorang siswi kelas 1 SD di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan tindak asusila di salah satu rumah rumah kosong di Jalan Banawae, Kecamatan Belopa, sekitar pukul 11.00 Wita.

Penangkapan pelaku dilakukan dengan diperkuat adanya keterangan saksi.

"Adanya saksi bernama L yang sempat melihat pelaku, sehingga pelaku dapat ditangkap dari kesaksian tersebut.

Kami berterima kasih ke ibu ini, karena sudah melihat pelaku dan mengenali wajahnya, sehingga pelaku saat ini sudah kami amankan," kata Faisal, saat dikonfirmasi, Senin.

Saksi L, yang merupakan warga sekitar kejadian, mendapati korban lari keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi tanpa busana.

Baca: Pria 24 Tahun Curi Celana Dalam Wanita, Digunakan untuk Halusinasi: Ada Sensasi

Baca: Ada 4 Orang yang Ingin Suami Sarwendah Mati, Rumah Ruben Onsu Ditaburi Bawang Putih: Seperti Vampir

Baca: Kivlan Zen Gugat Wiranto, Tonin: BJ Habibie Beri Rp 10 Miliar Tapi yang Diteruskan hanya Rp 400 Juta

"Dia lari keluar dari rumah itu tanpa busana, membawa tas sama seragamnya yang dia pegang," ucap L.

Dirinya sempat mencegat pelaku dan menanyakan sudah melakukan apa terhadap anak tersebut.

"Pelaku bilang kalau sudah kasih uang Rp 10.000," ujar dia.

Informasi yang diperoleh di lokasi, kejadian terjadi pada saat korban pulang dari sekolah berjalan kaki bersama sepupunya yang juga masih duduk di kelas 1 SD.

Namun, di belakang korban ada pemuda yang membuntutinya.

Saat melintas di depan rumah kosong, pelaku menarik korban bersama sepupunya masuk ke dalam.

Sepupu korban sempat melawan hingga berhasil kabur.

Pasca-penangkapan terduga pelaku, suasana di Mako Polres Luwu memanas.

Sejumlah keluarga korban datang mencari pelaku, namun diamankan oleh polisi dan meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan kepada polisi untuk memproses kasus ini.

BERITA POPULER:

Baca: Buka-bukaan Kivlan Zein-Wiranto hingga Rumor Terbaru Kabinet Jokowi

Baca: Mahfud MD Duga Enzo Sejak Awal tak Memenuhi Prasyarat Jadi Bagian dari TNI: Sebaiknya Diberhentikan

Baca: Geram Disebut Jelek dan Tidak Terkenal, Lucinta Luna Ditantang Penyanyi Malaysia Upiak Isil

Nasib tragis menimpa gadis berusia 11 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Timur

Gadis bernama bunga ( bukan nama sebenarnya) tersebut menjadi korban enam orang remaja.

Bunga diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh enam remaja yang rata-rata berusia di bawah umur.

Keenam pelaku yakni RF (18), AZ (22), AA (17), SW (18), EM (16) dan MA (16).

Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Seluruh pelaku saat ini sudah ditangkap petugas dari UPPA Satreskrim Polres Malang.

Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.

Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat asusila berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.

Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).

Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.

Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci.

Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.

Usai berbincang dengan korban, RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.

Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda.

"Saat kejadian korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga tidak berontak," beber Yulistiana.

Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya.

Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.

Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.

RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh karena dasar perasaan suka sama suka.

"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya.

Hanya sekali, karena suka sama suka," beber RF.

Sementara tersangka lain terlihat menangis menyesali perbuatannya di hadapan penyidik.

Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.

"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Perkosa Bocah SD, Seorang Pemuda Diamankan Polisi"

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SD di Luwu Berlari Tanpa Busana Setelah Dipaksa Berhubungan Badan, Polisi Bekuk Pelaku

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bocah SD Lari Ketakutan Tanpa Busana Setelah Diperkosa Pria Dewasa di Rumah Kosong,

Tonton:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved