Berita Terkini
Digugat Kivlan Zen, Ini Jawaban Wiranto Soal Tuduhan Dana Pembentukan PAM Swakarsa
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menkopolhukam Wiranto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat ( Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menkopolhukam Wiranto.
Isi gugatan pihak Kivlan Zen itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Tonin Singarumbun menjelaskan, Wiranto memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar pada tahun 1998 silam.
Akan tetapi, saat itu Wiranto hanya memberikan Kival Zen dana Rp 400 juta untuk pembentukan PAM Swakarsa.
Wiranto secara tegas membantah tudingan Kivlan Zen terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 silam.
BERITA TERPOPULER: Pendiri Facebook Dianggap Orang Paling Berbahaya di Dunia, Ini Alasannya
BERITA TERPOPULER: KRONOLOGI dan Fakta Terbaru Briptu Heidar Meninggal Dunia Pasca Disandera KKB Papua
BERITA TERPOPULER: Rocky Gerung Akui Kehebatan Adiknya Grevo Gerung: Dunia Mengapresiasinya
Ia mengaku akan menyiapkan bantahan-bantahan resmi secara menyeluruh.
"Semuanya itu tidak benar," tegas Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Wiranto memastikan akan membuka semua informasi itu secara terang-benerang.
"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh. Tak jelaskan," ucap Wiranto.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menanggapi santai digugat Kivlan Zen atas pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam swakarsa) pada 1998 silam.
"Tunggu aja, sudah ada (surat panggilan dari pengadilan), gampang. Gugatan itu kan berjalan, tunggu saja, " ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Wiranto menilai, Kivlan Zen boleh saja menggugat. Yang terpenting, katanya, pembentukan Pam Swakarsa dilakukan secara profesional serta dikerjakan secara benar.
"Kerja untuk negara, untuk kebaikan, utuk keamanan. Gugat siapapun silakan," kata Wiranto.
Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, ikut terseret dalam gugatan tersebut, gugatan menjelaskan telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.
Uang itu disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.
Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar."
BERITA POPULER: Pamit Pada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Merry Pulang ke Madura, Begini Tampilan Rumahnya
BERITA POPULER: Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin Beredar di Media Sosial, Ada Nama Najwa & Tsamara Serta Fadli Zon
BERITA POPULER: KIVLAN ZEN Gugat Wiranto Konflik PAM 1998, Tanda Tanya Dana 10 M Pemberian Habibie di Tangan Wiranto
"Habis uangnya (Kivlan Zen) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.
"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tuturnya.
Tonin mengatakan, gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019) mendatang.
Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa, sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI.
Juga, terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.
Dalam gugatannya, Kivlan Zen juga mencantumkan kronologi pembentukan Pam Swakarsa.
Berikut ini kronologi pembentukan Pam Swakarsa menurut kesaksian Kivlan Zen, berdasarkan gugatannya kepada Wiranto:
1. Pada 4 November 1998 pukul 15.30 WIB, Wiranto memanggil Kivlan Zen untuk menemuinya di Kantor Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat.
Wiranto meminta Kivlan Zen mengerahkan massa (Pam Swakarsa) dalam mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa MPR November 1998.
2. Kivlan Zen mempertanyakan penugasan tersebut. Sebab, saat itu Kivlan Zen tidak memiliki jabatan dan kewenangan untuk menjalankannya.
Selain itu, risikonya dianggap terlalu berat.
3. Wiranto menjanjikan akan memberikan jabatan setelah pekerjaan Pam Swakarsa tersebut selesai.
4. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Wiranto menelepon seorang pengusaha untuk menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dan memerintahkan Kivlan Zen mengambil uang itu.
5. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengadakan rapat dengan pengurus/petinggi dari sejumlah ormas yang mendukung Habibie.
6. Pertemuan dengan ormas-ormas tersebut dilakukan di Kemang, Jakarta Selatan.
Dana sebesar Rp 400 juta kemudian dibagi oleh Kivlan Zen untuk 30 ribu orang yang akan menjadi anggota Pam Swakarsa sebagai uang transportasi dan makan pada 6 November 1998.
7. Uang sebesar Rp 400 juta tidak cukup membiayai dana operasional selama delapan hari, sejak tanggal 6 hingga 13 November 1998.
Uang tersebut telah digunakan untuk transportasi anggota Pam Swakarsa dari Banten, Tangerang, Depok, Cianjur, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya, Lampung, dan Makassar.
Namun, Wiranto tidak memberikan dana tambahan.
8. Pada 9 November 1998 pukul 09.00 WIB, diadakan rapat di rumah dinas Panglima ABRI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Diberikan pengarahan dan ketetapan dalam menghadapi masa anti-Sidang Istimewa MPR di Gedung DPR/MPR.
Pam Swakarsa diposisikan paling depan, berhadapan langsung dengan massa.
9. Rapat tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Djaja Soeparman, Kapolda Metro Jaya Nugroho Jayusman, dan Alm Adityawarman sebagai penghubung antara Kivlan Zen dan Wiranto.
10. Kivlan Zen berhasil menjalankan tugas dari Wiranto untuk menjaga Sidang Istimewa.
Massa tak berhasil masuk ke kawasan gedung DPR/MPR sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998.
11. Pada 12 November 1998, Kivlan Zen menggerakkan Pam Swakarsa untuk memukul mundur massa unjuk rasa yang berada di Jalan Sudirman, Semanggi.
Tragedi kemanusiaan tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Semanggi I.
Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak Sidang Istimewa. Mahasiswa diadang aparat keamanan di depan Kampus Atma Jaya.
Aksi mahasiswa yang dimulai sejak 11 November memuncak pada 13 November 1998.
Aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah mahasiswa yang berbaur dengan masyarakat.
Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal di jalan.
Mereka adalah Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia), Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya), dan Sigit Prasetyo (YAI).
Lalu, Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), dan Muzammil Joko (Universitas Indonesia). (Fransiskus Adhiyuda)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wiranto Siapkan Bantahan Soal Pembentukan Pam Swakarsa yang Digugat Kivlan Zen