Berita Viral
VIRAL VIDEO Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah, Dihujat Netizen hingga Hukuman Penjara
Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral vodeo Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah, Dihujat Netizen hingga Hukuman Penjara
Media sosial dihebohkan dengan ulah seorang pria pemilik akun facebook bernama Sitanggang Parsamosir.
Sitanggang Parsamosir ini melakukan aksi tidak terpuji, yaitu membakar beberapa lembar uang kertas dan menyiarkannya secara live di facebook.
Sitanggang Parsamosir membakar uang senilai Rp 50 ribu, Rp 10 Ribu dan Rp 2 ribu.
Hal ini pun memancing kegeraman netizen yang menonton aksi pembakaran yang tersebut.
Video aksi membakar uang tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun, namun akun facebook dengan nama Viral Batak menyebarkan aksi pembakaran uang tersebut dalam bentuk foto.

Foto-foto ini merupakan hasil screenshot dari video-video yang sebelumnya disiarkan secara langsung oleh akun Sitanggang Parsamosir.
Dalam postinganya, akun viral batak menuliskan bahwa Sitanggang Parsamosir yang melakukan aksi tersebut berada di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Kongres V PDIP Ada yang Kebakaran Brewok saat Megawati Istimewakan Prabowo, Jokowi Kesulitan
Baca: Kongres V PDIP Ada yang Kebakaran Brewok saat Megawati Istimewakan Prabowo, Jokowi Kesulitan
Baca: Era Jokowi Parpol Koalisi Terbuka Minta Jatah Menteri, Bandingkan di Masa SBY, Demokrat Buka Suara
"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live.
Diduga posisi Pelaku berada di Bandung.
Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR," tulis akun tersebut.
Berdasarkan informasi di akun facebook pria tersebut, ia menuliskan bahwa dia bekerja di Koperasi Serba Usaha "Sitanggang Tulas Jaya" yang berada di Unit Bandung, Kecamatan Mandalajati Cikadut.
Sampai saat ini, screenshot yang ada di akun Batak Viral itu mencapai komentar sebanyak 2800 kali dan 2500 kali dibagikan.
Banyak netizen yang melayangkan cercaan, ada juga yang meminta agar dia dipenjara atas tindakannya membakar uang rupiah itu.
BERITA POPULER: Sakit Hati Dianiaya, Pria Ini Tikam Driver Ojol Pakai Gunting hingga Tewas, Ditangkap di Pasar 45
BERITA POPULER: Olly Dondokambey Isyaratkan Joune Ganda Dapat Tiket PDIP di Pilkada Minut
BERITA POPULER: Viral Empat Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih: Begini Pengakuan Mereka
Pidana Merusak Uang
Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.
Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.
Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.
"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya.(*)
BERITA TERPOPULER: Viral, Daftar Menteri Kabinet Kerja Jilid II Ditetapkan Jokowi, Ganjar Pranowo jadi Mendagri
BERITA TERPOPULER: Ayu Ting Ting Dilamar dengan Mahar Hafalan 30 Juz, Janda Enji: Seiman, Sayang, Setia dan Jujur
BERITA TERPOPULER: Ketika Anak Ruben Onsu Mau Tabrak Sarwendah Sampai Mati, Ternyata Disuruh Pria yang Thalia Tunjuk
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah, Aksinya Viral di Media Sosial dan Dihujat Netizen