Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

VIRAL VIDEO Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah, Dihujat Netizen hingga Hukuman Penjara

Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.

Editor: Frandi Piring
Facebook
Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral vodeo Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah, Dihujat Netizen hingga Hukuman Penjara

Media sosial dihebohkan dengan ulah seorang pria pemilik akun facebook bernama Sitanggang Parsamosir.

Sitanggang Parsamosir ini melakukan aksi tidak terpuji, yaitu membakar beberapa lembar uang kertas dan menyiarkannya secara live di facebook.

Sitanggang Parsamosir membakar uang senilai Rp 50 ribu, Rp 10 Ribu dan Rp 2 ribu.

Hal ini pun memancing kegeraman netizen yang menonton aksi pembakaran yang tersebut.

Video aksi membakar uang tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun, namun akun facebook dengan nama Viral Batak menyebarkan aksi pembakaran uang tersebut dalam bentuk foto.

VIRAL Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah
VIRAL Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah (Facebook)

Foto-foto ini merupakan hasil screenshot dari video-video yang sebelumnya disiarkan secara langsung oleh akun Sitanggang Parsamosir.

Dalam postinganya, akun viral batak menuliskan bahwa Sitanggang Parsamosir yang melakukan aksi tersebut berada di Bandung, Jawa Barat.

Baca: Kongres V PDIP Ada yang Kebakaran Brewok saat Megawati Istimewakan Prabowo, Jokowi Kesulitan

Baca: Kongres V PDIP Ada yang Kebakaran Brewok saat Megawati Istimewakan Prabowo, Jokowi Kesulitan

Baca: Era Jokowi Parpol Koalisi Terbuka Minta Jatah Menteri, Bandingkan di Masa SBY, Demokrat Buka Suara

"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live.

Diduga posisi Pelaku berada di Bandung.

Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR," tulis akun tersebut.

Berdasarkan informasi di akun facebook pria tersebut, ia menuliskan bahwa dia bekerja di Koperasi Serba Usaha "Sitanggang Tulas Jaya" yang berada di Unit Bandung, Kecamatan Mandalajati Cikadut.

Sampai saat ini, screenshot yang ada di akun Batak Viral itu mencapai komentar sebanyak 2800 kali dan 2500 kali dibagikan.

Banyak netizen yang melayangkan cercaan, ada juga yang meminta agar dia dipenjara atas tindakannya membakar uang rupiah itu.

BERITA POPULER: Sakit Hati Dianiaya, Pria Ini Tikam Driver Ojol Pakai Gunting hingga Tewas, Ditangkap di Pasar 45

BERITA POPULER: Olly Dondokambey Isyaratkan Joune Ganda Dapat Tiket PDIP di Pilkada Minut

BERITA POPULER: Viral Empat Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih: Begini Pengakuan Mereka

Pidana Merusak Uang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved