Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Tugas KPU Kotamobagu Tuntas, Usai Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2019

Tuntas sudah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilihan umum 2019

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kotamobagu 

Tugas KPU Kotamobagu Tuntas, Usai Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2019

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tuntas sudah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilihan umum 2019.

Setelah dilakukannya rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum 2019, di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Senin (12/8/2019).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh empat komisioner, lantaran satu komisioner sakit.

Tampak dihadiri Bawaslu Kotamobagu dan saksi dari semua Parpol peserta Pemilu di Kotamobagu, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, serta Forkopimda.

Pada kesempatan tersebut, dibacakan satu per satu raihan suara parpol, termasuk nilai pembagi, hingga raihan kursi Parpol.

Juga Caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD Kotamobagu, serta jumlah suara yang diperoleh caleg terpilih.

BERITA POPULER:

> Viral, Daftar Menteri Kabinet Kerja Jilid II Ditetapkan Jokowi, Ganjar Pranowo jadi Mendagri

> Kepala Kepolisian Sektor Dikeroyok 20 Penjahat dan Alami Luka, Satu Tersangka Ditembak dan Meninggal

> Rocky Gerung Akui Kehebatan Adiknya Grevo Gerung: Dunia Mengapresiasinya

Iwan Manoppo menjelaskan, terkait baru digelarnya penetapan kursi dan caleg terpilih lantaran beberapa waktu lalu masih menghadapi PHPU.

"Sehingga kami masih menunggu putusan MK, kemudian dilakukan pleno penetapan hari ini," jelasnya.

Ia mengatakan, setelah penetapan, mereka juga masih menunggu Caleg masukkan LHKPN.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

"Diberikan waktu tujuh hari, kemudian kami usulkan nama ke gubernur melalui wali kota," jelasnya.

Ia mengatakan, jika tak masukkan LHKPN, maka bisa ditunda pelantikan yang bersangkutan.

"Pelantikan akan diatur oleh Pemerintah Kota, kami hanya sampai menyelenggarakan saja," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved