NEWS
Tak Hanya 'Suntik' Gadis 18 Tahun 165 Kali, Ayah, Adik & Kakak Juga Tiduri Sapi dan Kambing 80 Kali
Selain 'menyuntik' adik perempuannya, ketiga orang yang masih ada ikatan darah ini juga melakukan hal tak senonoh terhadap hewan.
Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab.
Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.
Menurut pengakuan J, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan S, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. (tribunlampung.co.id/tri yulianto/robertus didik)
Tak Hanya 'Suntik' Gadis 18 Tahun 165 Kali, Ayah, Adik & Kakak Juga Tiduri Sapi dan Kambing 80 Kali
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun,
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadis Ini Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung Ratusan Kali,
Tonton:
Tonton: