Pemilu 2019
Gugatan PDIP dan PAN Kandas di MK, Hasil Pemilu tak Tergoyahkan
Gugatan Perselisihan Hasil PemilIhan Umum (PHPU) yang diajukan PDIP dan PAN kandas.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Gugatan PDIP dan PAN Kandas di MK, Hasil Pemilu tak Tergoyahkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan Perselisihan Hasil PemilIhan Umum (PHPU) yang diajukan PDIP dan PAN kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan tersebut pada sidang MK, Kamis (8/7/2019).
Kandasnya gugatan PDIP dan PAN makin melengkapi total 9 gugatan PHPU Parpol dari Sulut yang kandas di MK.
Sebelumnya nasib sama dialami PSI, Perindo, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Demokrat, dan Caleg Golkar Jerry Sambuaga
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, hasil putusan MK ini makin menguatkan penyelenggaraan pemilu di Sulut terbukti berintegritas baik proses maupun hasilnya.
"Penyelesaian sengketa di MK adalah salah satu sarana untuk membuktikannya, bahwa KPU sudah bekerja dengan integritas yang kuat dan profesional. Menjamin kedaulatan suara rakyat," ungkap dia.
BERITA POPULER:
> Imam yang Suruh TNI Bakar Jasad Kasir Indomaret Ditemukan Mengapung hingga Prada DP Beli Gergaji
> Prabowo Gabung Pemerintah Demi Kepentingan Capres 2024, Pengamat: Megawati Sulit Menolak
> Ada Sosok Wanita Pakai Tutup Kepala Warna Putih di Sidang Kasus Oknum TNI Mutilasi Kasir Indomaret
Wakil Ketua DPD PDIP Sulut, Lucky Senduk menyampaikan, soal hasil sidang MK tersebut PDIP sudah berupaya dan berupaya meyakinkan majelis hakim lewat bukti-bukti
"Tapi apa mau dikata, hasilnya Majelis hakim sudah memutuskan (ditolak), " kata dia.
PDIP sudah melalui proses sesuai UU, disadari putusan MK adalah final, dan PDIP menerima hasilnya.
Dua perkara yang diputus terakhir adalah gugatan dengan Nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Pemohon, PAN untuk DPR RI Dapil Sulut, DPRD Minut Dapil Minahasa Utara 4, DPRD Bolmong Dapil Bolaang Mongondow 3
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan PDIP untuk DPRD Kota Manado Dapil Manado 4.
Kedua perkara tersebut diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur oleh MK.
Gugatan PDIP untuk DPRD kota Dapil Manado 4, Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon.
Sedangkan untuk gugatan PAN DPR RI dengan lokus di 15 Kabupaten / Kota dan Gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minut Dapil Minut 3 Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon.
KABAR SELEBRITIS:
> Intip Gaya Fashion Ayu Ting Ting dan Nagita Saat Dipanggung, Outfit yang Dikenakan Jadi Sorotan
> Dekat dengan Gading Marten, 4 Artis Cantik Ini Ulang Tahun di Hari yang Sama, Apa Kata Gading?
> Nikita Mirzani Beberkan Fairuz Rafiq Biayai Hidup Galih Ginanjar, : Fairuz Kaya Punya Rumah Sakit
Sementara itu, untuk gugatan PAN di Dapil Bolmong 3 yang sebelumnya telah ditarik l, dan diputus dismissal dalam sidang tanggal 22 Juli 2019.
Di mana Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan bagian perkara nomor 121 yang diajukan PAN untuk Dapil Bolmong 3 sehingga dalam putusan akhir Mahkamah hanya melakukan penegasan, bahwa penarikan permohonan Pemohon dikabulkan MK.
Mahkamah untuk gugatan PDIP di Kota Manado dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan, menurut hukum dimana berkaitan dengan pokok permohonan PDIP pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting.
Mahkamah menilai tidak ada ditemukan perubahan pada C1. Dalil pemohon bahwa terjadi penambahan suara Partai Golkar di TPS 4 terbantahkan oleh bukti dan saksi yang diajukan Termohon serta keterangan, dan alat bukti Bawaslu, bahwa benar suara Partai Golkar adalah 57 suara.
Terkait dalil lainnya di TPS 6 Kelurahan Maasing, Majelis justru menemukan fakta bahwa pada alat bukti pemohon terlihat perubahan angka.
Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 kecamatan Tuminting sah.
Dengan demikian, dalil penambahan suara Partai Golkar terbantahkan.
Dilain pihak, Mahkamah juga menilai Pihak terkait Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena terlambat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK saat membaca amar putusan untuk gugatan PDIP di Dapil Manado 4.
Sementara itu untuk putusan terhadap perkara 121 yang diajukan PAN Mahkamah memberi pertimbangan hukum bahwa untuk Dapil Bolmong 3 tidak dilanjutkan.
Sedangkan unruk DPR RI dan Dapil Minut 3 dalam pokok permohonan Mahkamah mengungkap Fakta hukum diantaranya, dalil Pemohon terkait Penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hukum, di mana Pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan.
Juga, antara dalil dan bukti pemohon tidak bersesuaian.Mahkamah juga menilai dari pemeriksaan saksi tidak ditemukan fakta yang menguatkan dalil pemohon sedangkan terkait adanya putusan Bawaslu hanya tentang pelanggaran administrasi yang tidak membatalkan hasil.
Untuk pertimbangan dalam putusan perkara sengketa hasil DPRD Pemilu MINUT Dapil Minut 3, pertimbangan hukum Mahkamah menyebut bahwa dalam dalil penambahan suara kepada PDIP, pemohon juga tidak menyebut pasti TPS mana lokus kejadian terkait dalil Pemohon.
BACA JUGA:
> Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda, Jeirry Sumampow: Presiden Tegas dan Profesional
> Enzo Terancam Dipecat dari Taruna Akmil: Begini Kata Panglima TNI
> Prabowo Berpeluang Cari Pasangan dari PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Benang Merah Ditarik Kembali
Juga, tidak ada rujukan bukti yang diajukan Pemohon yang mendukung permohonan pemohon. Lagipula, Putusan Bawaslu Minut untuk gugatan PAN tidak mengubah hasil.
Mahkamah juga menyinggung alat bukti rekaman video dalam kondisi tidak utuh.
Sedangkan dalil terkait laporan dana kampanye Partai Hanura, menurut Mahkamah tidak relevan karena bukan objek perkara PHPU dan lagipula telah dibantah dengan tegas disertai argumentasi hukum yang sesuai oleh Termohon.
Dengan pertimbangan hukum sesuai fakta persidangan Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan Pemohon Partai Amanat Nasional sepanjang Dapil Sulut untuk DPR RI dan Dapil Minut 3, tidak beralasan menurut hukum.
LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:MK akhirnya dalam amar putusan terkait pokok Pernohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Bolmong 3 ditarik kembali dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya (DPR RI dan DPRD minut 3).
Dengan tuntasnya putusan MK untuk Sulut maka total 9 Perkara oleh 9 Parpol yang menyoal sekitar 12 Dapil ataupun lokus untuk DPR RI dan DPRD kabupaten Kota kandas ditangan hakim MK, dan dengan demikian mengokohkan penetapan hasil Pemilu di Sulut.
Salut untuk Parpol Pemohon, yang menggunakan jalur sengketa hasil di MK sebagai jalan benar mencari keadilan terkait perselisihan hasil Pemilu sesuai konstitusi. (ryo)
KONGRES PDIP:
> Prabowo jadi Tamu Undangan Khusus Kongres PDIP, Mengapa Bukan SBY?
> Struktur PDIP Menyesuaikan Kabinet Jokowi-Maaruf, Jadi Pembahasan di Kongres PDIP
> Pimpin Sidang di Kongres PDIP Bali, Bupati Minahasa Terharu