Mati Lapu Jakarta
Mabes Polri Telusuri Kemungkinan Unsur Kesengajaan di Balik Pemadaman Listrik, Merujuk Kasus 2012?
Dedi Prasetyo juga menyinggung gangguan serupa pada tahun 2012 silam yang pernah terjadi di pembangkit listrik Surabaya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca Insiden Pemadaman Listirk di Jabodetabek dan Sebagian Pulau Jawa hingga Bali, Mabes Polri turun tangan telusuri kemungkinan lainnya.
Mabes Polri tengah menelusuri semua kemungkinan atas penyebab gangguan pasokan listrik di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
"Yang jelas untuk dicari dulu penyebabnya. Penyebabnya bisa jadi gangguan teknis, kemudian ada human error, kemudian gangguan lain," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2019).
Di sisi lain, Dedi Prasetyo juga menyinggung gangguan serupa pada tahun 2012 silam yang pernah terjadi di pembangkit listrik Surabaya.
Dahulu, kejadian itu disebabkan oleh adanya unsur kesengajaan.
Oleh karena itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut mengatakan kepolisian juga akan mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kejadian kali ini.
Baca: TERUNGKAP Kronologi Kasus Pembunuhan Gadis Cantik Alumni IPB, Pelaku Tega Habisi Korban Karena Ini
Baca: Rocky Gerung Sindir di Twitter: Dear PLN, Mengapa Istana Makin Gelap? Serta Cuitan Tokoh Politik
Baca: Beredar Kabar Akan Ada Gempa Berkekuatan 9,0 SR Setelah Gempa di Banten, BMKG Beri Penjelasan Ini
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
"Gangguan lain sedang kita dalami iuga. Karena kita punya case (kasus, - red) tahun 2012 sama kejadian seperti ini juga kita blackout, ada kejadian yang kita ungkap.
Ada kejadian unsur kesengajaan disitu (kasus 2012), ada orang lain, ada tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya mengalami gangguan pasokan listrik yang mengakibatkan pemadaman pada Minggu, (4/8/2019). Pihak PLN menyampaikan permintaan maaf atas gangguan tersebut.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk pemadaman yang terjadi," ujar Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (4/8/2019).
Menurutnya, pemadaman listrik tersebut terjadi akibat Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami gangguan, sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (Off).
Selain itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon juga mengalami gangguan atau trip.
Untuk Wilayah Jawa Barat menurutnya terjadinya gangguan pada Transmisi SUTET 500 kV, yang mengakibatkan padamnya sejumlah wilayah diantaranya, Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi dan Bogor.
Baca: Baku Tembak Polisi dengan Residivis Narkoba, Drama 10 Menit Tersebut Pelaku Terpepet dan Menyerang
Baca: PROFIL Sripeni Inten Chayani, Listrik Padam Saat 2 Hari Baru Jabat Dirut PLN, Hingga Sindiran Jokowi
Baca: Saat Listrik Padam Untuk Waktu Lama, Ini 6 Hal yang Patut Dilakukan dan Wajib di Perhatikan
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
PLN bakal beri kompensasi
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019) kemarin.
Pihaknya pun telah memastikan akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
Ketersediaan listrik di wilayah Jakarta, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah belum pulih seluruhnya.
Kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani.
Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya?
Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui:
1. Pengurangan tarif listrik

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).
Baca: Heboh Video Farhat Abbas dan Galih Ginanjar di Dalam Rutan, Polisi Sebut Pelanggaran
2. Aturan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.
Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.
"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.
3. Permen ESDM

Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Indikator tingkat mutu antara lain:
Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah
Baca: VIDEO Jokowi dan Ahok Marah saat Kenyamanan Warga Terganggu, Bandingkan Raut Wajah dan Suara Mereka!
Besaran ganti rugi
Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.
Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).
Sementara itu, konsumen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
Pasal 6 Ayat (3) menjelaskan bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
4. Perhitungan

Pengurangan yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar di bulan berikutnya.
Pasal 6 Ayat (5) mengharuskan PLN melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.
Pasal 6 Ayat (6) menjelaskan, sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang dimaksud dalam Ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
5. PLN tak wajib bayar ganti rugi
Selain mengatur masalah ganti rugi yang diberikan kepada konsumen, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang tidak wajibnya PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:
Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan
Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN
Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum
Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: KISAH Jan Koum yang Pernah Melamar Kerja di Facebook Namun Ditolak, Sukses Dengan Aplikasi Buatannya
Baca: Tata Cara 3 Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2019: Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah & Puasa Arafah
Baca: Kisah Soekarno Akui Perjuangan Para Wanita Malam, Berperan dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV