Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mati Lampu di Ibu Kota

Saat Tiga Direktur PLN Jadi Saksi di Sidang Suap Sofyan Basir, Tiba-tiba Listrik Padam

Entah kebetulan atau ada unsur lainnya yang pasti saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menggelar sidang

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS
Sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Entah kebetulan atau ada unsur lainnya yang pasti saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menggelar sidang kasus suap perkara PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (persero), Sofyan Basir.

Sofyan Basir
Sofyan Basir (TRIBUN KALTIM)

Saat itu, sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) pagi.

Pada saat sidang pemeriksaan saksi itu sedang berjalan, tiba-tiba lampu di ruangan sidang mati. Berdasarkan pemantauan, lampu di ruang sidang itu mati sekitar tiga detik pada pukul 11.28 WIB.

Meskipun, tidak memakan waktu lama, jalannya persidangan itu sempat terganggu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghentikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.

Baca: Pantai Pantera Minahasa jadi Tempat Konservasi Penyu, dari 7 Spesies, 5 Bertelur di Pantera

Baca: Jelang Kompetisi Sains Madrasah, Rasyid Harap Jadi Tuan Rumah yang Baik

Baca: Reino Barack Sempat Hilang di Pesta Ulang Tahun Syahrini, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, beberapa pengunjung sidang saling berkomunikasi antara satu dengan yang lain mengomentari mati lampu tersebut.

Baca: Listrik Mati, Gubernur Anies Minta Warga Waspadai Makanan dan Minuman Basi

Baca: PLN Targetkan Listrik Kembali Normal Pada Senin Malam

Sebelumnya, sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) ini.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan petinggi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"(Saksi,-red) Muhammad Ahsin Sidqi, Muhamad Ali dan Sarwono Sudarto," ujar JPU pada KPK Lie Setiawan, Senin (5/8/2019).

Pada saat ini, Ahsin Sidqi menjabat Dirut Indonesia Power. Indonesia Power sendiri merupakan anak usaha PLN. Saat proyek PLTU Riau-1 akan digarap, Ahsin Sidqi menjabat Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PLN.

Sementara Muhamad Ali merupakan Direktur Human Capital Managemen PT PLN yang sempat menjadi Plt Dirut PLN beberapa pekan lalu. Sedangkan Sarwono merupakan Direktur Keuangan PT PLN.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved