Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Wanita Ini Digugat Mantan Pacarnya Rp 400 Juta, Lakukan Perlawanan Tuntut Biaya Kencing Rp 408 Juta

Seorang wanita digugat ratusan juta oleh mantan pacarnya. Sang mantan menggugat ganti rugi lebih dari Rp 400 juta

Editor: Indry Panigoro
Pos Kupang/Eugnius Moa)
Tergugat Fransiska Nona Lin (berjaket) meninggalkan ruang sidang di PN Maumere. 

Saat itu, Nona Lin menolak karena masih berkabung.

Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.

"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ujar Marianus.

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat."

"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.

Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga.

Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.

“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.

Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.

Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.

Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved