Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

TERNYATA Begini Gaya Pacaran Wanita yang Digugat Mantan Pacar Rp 408 Juta, Terungkap Soal Uang Pulsa

Seorang wanita digugat ratusan juta oleh mantan pacarnya. Sang mantan menggugat si wanita untuk mengganti rugi lebih dari Rp 400 juta.

Editor: Indry Panigoro
Pos Kupang/Eugnius Moa)
Tergugat Fransiska Nona Lin (berjaket) meninggalkan ruang sidang di PN Maumere 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TERNYATA Begini Gaya Pacaran Wanita yang Digugat Mantan Pacar Rp 408 Juta, Terungkap Soal Uang Pulsa.

Seorang wanita digugat ratusan juta oleh mantan pacarnya.

Sang mantan menggugat si wanita untuk mengganti rugi lebih dari Rp 400 juta.

Wanita itu digugat gara-gara menolak bertunangan dengan pria itu.

Pria itu bernama Alfridus Arianto. Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar ganti rugi Rp 408.250.000.

“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Nona Lin, Marianus Moa dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).

 

Baca: Wanita Digugat Mantan Pacar Rp 400 Juta: Mau Kawin Sama Laki-laki Lain Kembalikan Uang 10 Kali Lipat

Baca: Wanita Ini Digugat Mantan Pacarnya Rp 400 Juta, Lakukan Perlawanan Tuntut Biaya Kencing Rp 408 Juta

Baca: 10 Ton Potongan Tubuh Manusia Ditemukan dalam Gudang, Ada 281 Kepala & 241 kaki Dijahit Sesuka Hati

Tergugat Fransiska Nona Lin (berjaket) meninggalkan ruang sidang di PN Maumere, Jumat (2/8/2019).' (Pos Kupang/Eugnius Moa)

Sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus diketahui telah dua kali menikah.

Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar.

Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya, yang juga memiliki seorang anak.

“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.

Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.

Karena kliennya memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.

“Penggugat menyatakan memiliki dua orang istri yang dinikahi secara sah, pengakuanya menyatakan masih bujang dan mau pacaran dengan tergugat tidak benar. Gugatan penggugat patut ditolak,” ujar Marianus.

Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya.

Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Nona Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.

Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.

Niat itu disampaikan di depan UD Safari Mart di Wairotang.

Saat itu, Nona Lin menolak karena masih berkabung.

Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.

"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ujar Marianus.

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat."

"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.

Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga.

Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).

BERITA POPULER:

Baca: Polisi Sesalkan Pemilik Rumah Izinkan Anak Gadisnya yang Masih Berstatus Pelajar Ikut Pesta Miras

Baca: AKHIRNYA TERUNGKAP Alasan TNI Mutilasi Kasir Indomaret, Berikut Cerita Lengkap Prada DP

Baca: Ditinggal Suaminya, 3 Artis Ini Dilarang Menikah Lagi, No 1 Sudah 11 Tahun Menjanda

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.

“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.

Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.

Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.

Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.

Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin.

Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Nona Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak.

Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019.

Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Nona Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi.

Gaya Pacaran Keduanya

Marianus Moa, S.H, MH, kuasa  hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona  Lin membeberkan gaya pacaran klienya  dengan lelaki bernama  Alfridus Arianto.

Dalam  sidang kedua penyampaian  jawaban  tergugat dipimpin  hakim tunggal, Arif Mahardika,S.H,  Marianus Mo’a mengatakan, selama pacaran  tergugat selalu  saling mengirim  uang pulsa Rp  5.000  dan sering  makan  bersama.

“Akan  tetapi, tidak  ada perjanjian lisan atau  tertulis.  Tergugat bukan  wanita penghibur,  penggugat wajib menghormati harkat dan martabatnya sebagai  wanita,” tegas  Marianus,  Jumat  (2/8/2019)  di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores.

Ia  menambahkan, saat  anak  tergugat  menerima komuni  pertama,   Alfridus  datang menjabat tangan  membawa uang Rp 2  juta.  Namun   bukan  uang pinjaman atau tergugat  menjual diri.

Marianus  menegaskan, perlawanan sedang disiapkan  tergugat    menolak  kawin dengan  Alfridus Arianto  yang  meminta membayar ganti  rugi  Rp 408.250.000.

“Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas Marianus Mo’a.

Nona Lin akan menuntut Alfridus atas   air minum  yang disuguhkan  dan  WC   yang  digunakanya.

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun  untuk dimanfaatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius  mo’a)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ternyata Begini Gaya Pacaran Wanita dengan Lelaki Yang Menuntutnya ganti Rugi Rp 408.250.000,

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kisah Wanita di Maumere Digugat Pacar, Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta jika Nikahi Pria Lain

Tonton:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved