Kasus Narkoba
Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Terkuak, Profesi Dokter hingga Desainer, Tolak Tunjukkan Wajahnya
Tersangka, pemasok ganja pada Jefri Nichole, HR (dokter) dan AK (desainer) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1).
Ada sebuah hal unik, oknum dokter tersebut menolak saat polisi minta penutup kepalanya dibuka.
"Buka saja ya penutupnya, artis saja dibuka kok," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Namun, akhirnya, HR menuruti permintaan polisi namun tetap menggunakan masker hingga hanya yang terlihat hanya bagian matanya saja.
Sementara itu Jefri Nichol mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kini menjeratnya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jefri, Aga Khan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2019).
"Kita baru saja pengajuan asesmen rehabilitasi."
"Yang memastikan (rehabilitasi atau tidak) kan nanti hasil asesmen," ucap Aga.
Aga mengatakan, saat ini pihaknya ingin fokus agar pengajuan rehabilitasi Jefri Nichol dikabulkan.
Ia tak mau memecah konsentrasi dengan mengurusi hal lainnya, termasuk kontrak kerja Jefri dengan pihak lain.
"Ya, kita belum bisa bahas itu (kontrak kerja), kita fokus ke pengajuan rehabilitasi."
"Tapi itu akan ke tahap kedua, mungkin nanti akan saya kabari," ucap Aga, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. (*)
Baca: Istri Hajar Suaminya yang Berprofesi Polisi Gara-gara Bantu Wanita Kecelakaan, Masuk UGD Rumah Sakit
Baca: Wilayah-wilayah Rawan Tsunami di Indonesia, Apakah Daerah Anda Termasuk?
Baca: Fakta Meninggalnya Paskibra Aurellia Qurratu Aini: Kandidat Pembawa Baki s/d Dapat Teror dari Senior
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Berprofesi sebagai Dokter, Tolak Buka Penutup Kepala saat Ditangkap